21 Titik Penyekatan Jelang Hari Raya Kurban di Cilacap, Ini Titiknya, Kelanjutan PPKM Darurat Tunggu Pusat

Senin 19-07-2021,09:11 WIB

PEMBATASAN: Jalan Rawa Bendungan Jeruklegi ditutup setiap pukul 17.00 hingga pukul 24.00 selama PPKM Darurat. Memasuki hari-hari terakhir PPKM Darurat ada 21 titik penyekatan di Cilacap. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat efektif menyisakan satu hari. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat soal wacana perpanjangan PPKM Darurat yang berakhir Selasa (20/7) mendatang. https://radarbanyumas.co.id/ini-isi-surat-edaran-mendagri-soal-ppkm-terbaru/ Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, hal tersebut masih dibahas oleh pusat. "Kita masih menunggu sampai tanggal 20, sampai saat ini masih digodog dari pemerintah, apakah akan diperpanjang atau tidak," jelasnya, setelah rapat dengan Forkopimda, Jumat (16/7). Dengan sisa waktu yang ada, Leganek menambahkan, PPKM Darurat di Cilacap terus diperketat di wilayah perbatasan, terutama pasca penutupan jalan tol di wilayah Jawa Tengah terutama yang ada di jalur lintas selatan yang akan memasuki wilayah Jawa Tengah melalui wilayah Cilacap. https://radarbanyumas.co.id/resmi-ppkm-darurat-dilanjut-sampai-akhir-juli/ Ada dua pintu masuk yang jadi perhatian Satgas, yaitu Lewat Pos Mergo berbatasan dengan Jawa Barat atau Kota Banjar Patroman dan Lewat Pos Rawaapu Patimuan berbatasan dengan Jabar-Kalipucang Ciamis. "Pantauan kami situasi arus lalu lintas yang melalui kedua pos tersebut cenderung landai dan sepi, tidak ada lonjakan arus lalu lintas," imbuh dia. Penyekatan di wilayah perbatasan tersebut terus dilakukan, diantaranya dengan penambahan personil, dan juga berkordinasi dengan lintas Polres untuk bergantian dan mengatur keefektifan dan efisiensi terjadinya kegiatan arus mudik Idul Adha 2021. Selain itu Satgas juga menambah titik-titik penyekatan khususnya di tingkat kecamatan, yaitu di jalur-jalur kecil antara lain Majenang, Kroya dan Sidareja. "Pos-pos itu kita tutup jalannya di malam hari, dan kita kurangi aksesnya pada siang hari. Pengurangan akses dilaksanakan sampai berakhirnya PPKM Darurat tanggal 20 Juli," jelasnya. Sesuai instruksi Kapolda Jawa Tengah untuk melaksanakan penyekatan, di mana di Cilacap terdapat puluhan titik penyekatan, dimulai dari Pos Penyekatan antar Provinsi yakni di Pos Mergo Kecamatan Dayeuhluhur, dan Pos Rawaapu Kecamatan Patimuan. Kemudian Pos Penyekatan antar Kabupaten, di Pos Sampang Kecamatan Sampang. Dan terakhir di Pos Penyekatan dalam kota atau pemberlakuan pembatasan aktifitas masyarakat. Dimulai dari Simpang 3 Jalan Wuni-A.Yani, Simpang 3 Katamso-Jend Sudirman, Simpang 3 Kauman-Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Simpang Rel KA Jalan Flores, Simpang Rel KA Jalan Kawi, Simpang Rel KA Jalan Rinjani, Simpang Rel KA Jalan Suprapto, Simpang Rel KA Jalan Jenderal Sudirman, Simpang Rel KA Jalan RE Martadinata, Simpang 4 A. Yani, Simpang Klenteng RE Martadinata, Simpang 4 Bandengan, Simpang Tugu BRI Majenang, Simpang Jalan Diponegoro Majenang, Simpang Ngasem Kroya, Simpang Air Mancur Kroya, dan Alun-alun Sidareja. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait