"Sikat" Pelanggar PPKM Darurat, Bupati Tatto: Tidak Pandang Bulu, Saya Juga Bisa Kena Sanski

Sabtu 03-07-2021,13:28 WIB

Tatto Suwarto Pamuji, Bupati Cilacap: "Jajaran saya dari camat, Kades, siapa yang tidak melaksanakan ini akan kena sanksi. Ini menyangkut kemanusiaan, menyangkut nyawa orang. Kita tindak tegas siapapun yang melanggar. Siapapun, tidak ada diskusi tidak ada kompromi" Sektor Non Esensial 100 Persen WFH CILACAP - Tren kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap masih cukup tinggi setelah ditetapkan status assesmen darurat level 3, pada Penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat. https://radarbanyumas.co.id/ppkm-darurat-terpasang-banner-kita-sedang-tidak-baik-baik-saja-zona-merah-alun-alun-cilacap-ditutup/ Data Satgas per Jumat (2/7) menyebutkan kasus aktif di Cilacap terdapat sebanyak 2.673 kasus, di mana sebanyak 315 merupakan kasus baru, dan hanya 145 yang sembuh. Bupati Cilacap Tatto Suwarto mengatakan, dengan tren kasus baru terus naik, dan yang meninggal dunia juga sudah banyak, yakni sebanyak 719, dirinya mengingatkan kepada Satgas Percepatan Penananganan Covid-19 untuk lebih maksimal dalam sosialisasi dan penindakan di lapangan. Dirinya juga tidak segan memberikan sanksi kepada anggota Satgas dari tingkat kabupaten, kecamatan dan tingkat desa, bagi yang tidak patuh terhadap intruksi bupati. Sanksi yang dimaksud dimulai dengan peringatan, teguran sampai diberhentikan. "Tidak pandang bulu, saya juga bisa kena sanski oleh Gubernur atau Presiden, oleh karena itu semua harus bekerja," tegas Tatto setelah Rapat Koordinasi dengan Forkopimda di Ruang Prasanda Pendopo Wijayakusuma, Jumat (2/7). Untuk OPD, Camat atau Kepala Desa yang tidak melaksanakan aturan PPKM Darurat bisa dipastikan akan mendapatkan sanksi dari bupati. "Jajaran saya dari camat, Kades, siapa yang tidak melaksanakan ini akan kena sanksi. Ini menyangkut kemanusiaan, menyangkut nyawa orang. Kita tindak tegas siapapun yang melanggar. Siapapun, tidak ada diskusi tidak ada kompromi," pungkasnya. Hal serupa disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Leganek, yang meminta kepada masyarakat untuk disiplin dalam menjaga protokol kesehatan. "5 M itu sudah menjadi kewajiban. Untuk pembatasan kegiatan sosial sudah diatur semua. Pukul 21.00 untuk kegiatan sudah harus tidak ada aktivitas," jelasnya. Pada rapat tersebut dijelaskan, selama PPKM Darurat, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dari sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring. Sedangkan pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian pusat kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Operasional warung makan, rumah makan, kafe, PKL, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Mendasari SE Menteri Agama No. 15 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha untuk dilaksanakan dirumah masing-masing. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Akad pernikahan dihadiri maksimal 20 orang dengan menerapkan prokes secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait