Aturan Ganjil-Genap Pedagang di Cilacap Mulai Diterapkan

Kamis 24-06-2021,12:24 WIB

SOSIALISASI: Satgas Covid-19 saat menempel stiker aturan ganjil-genap terhadap pedagang, Rabu (23/6). CILACAP - Pemerintah mulai memberlakukan aturan ganjil-genap bagi pedagang. Aturan ini sejalan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sesuai Intruksi Bupati Cilacap Nomor 15 Tahun 2021. https://radarbanyumas.co.id/pkl-di-cilacap-akan-diterapkan-ganjil-genap-oleh-petugas-cegah-kerumunan-di-lokasi-pkl-yang-ramai/ Kepala Desa Karangputat, Suparno mengatakan, Satgas gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal perpanjangan PPKM skala Mikro, sebagai tindak lanjut Inbup Cilacap Nomor 15 Tahun 2021. Sosialisasi PPKM diantaranya dengan menempelkan stiker peraturan ganjil-genap pembatasan aktivitas para pedagang kaki lima, terutama pada pedagang yang berjualan di tempat umum seperti pasar dan lapangan. "Pedagang yang harus berdagang di tanggal genap ya bisa buka di tanggal genap, demikian sebaliknya. Dan mereka harus tutup aktifitas berdagangnya pada pukul 21.00 WIB," kata Suparno, kemarin. Sementara di Kecamatan Bantarsari, sejak diberlakukannya Inbup Cilacap nomor 15 tahun 2021, Satgas gencar melaksanakan kegiatan operasi masker di masyarakat. Camat Bantarsari Hari Winarno melalui Kasi Trantibum Sartomo menjelaskan, melalui operasi masker ini supaya masyarakat tidak lengah melakukan prokes. "Kepada warga kita minta pada saat aktifitas, bepergian keluar rumah untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, terutama pemakaian masker," kata dia. Seperti diketahui, Kasus Covid-19 di Kabupaten Cilacap kembali mengalami kenaikan sepekan terakhir. Per Rabu (23/6) kemarin jumlah kasus terkonfirmasi bertambah sebanyak 203, lebih banyak dari jumlah sembuh yang hanya 83. Dengan tambahan tersebut kasus aktif di Cilacap saat ini sebanyak 1.459. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait