Didatangi Satgas, Organ Tunggal Batal Digelar, Pemkab Cilacap Ditantang Netizen Tertibkan Pusat Perbelanjaan d

Sabtu 12-06-2021,10:39 WIB

DATANGI: Satgas Covid-19 Kecamatan Jeruklegi mendatangi rumah warga yang sedang menggelar hajatan. CILACAP - Pelaksanaan Perbup nomor 126 tentang pelaksanaan kegiatan di tengah pandemi mendapatkan sorotan di masyarakat. Beberapa menilai pelaksanaan Perbup tersebut masih tebang pilih. https://radarbanyumas.co.id/hajatan-dan-hiburan-wajib-izin-kecamatan-di-cilacap-langgar-aturan-akan-dibubarkan/ Seperti yang dialami Hidayat, warga Jeruklegi, saat menggelar kegiatan hajatan, rumahnya didatangi Satgas, diminta untuk tidak mengadakan organ tunggal dan diawasi ketat gelaran hajatannya. "Memang tidak dibubarkan, tetapi seperti ada perbedaan perlakuan. Di kecamatan lain saya lihat ada hajatan besar dibiarkan, ada kegiatan pemerintah memicu kerumunan biasa saja. Ini warga hajatan diawasi ketat," kata dia, Jumat (11/6). Ungkapan lain disampaikan oleh Netizen Cilacap yang mengkritisi penegakan prokes hanya ketat di kegiatan warga, tetapi tidak di tempat lain seperti pusat perbelanjaan. "Yang dipantau seharusnya juga pusat perbelanjaan. Jangan hanya hajatan, atau rumah ibadah tok," kata akun FB bernama Askara Vidian. Kasatpol PP Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno mengatakan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 terbuka untuk menerima laporan pengaduan jika ada anggapan Satgas tebang pilih dalam penindakan. "Kalau ada (anggapan tebang pilih) ya laporkan ke kami," jelasnya kemarin. Dia menjelaskan, Satgas akan bertindak tegas pada setiap kegiatan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan, seperti kegiatan tidak berizin, melanggar prokes dan memicu kerumunan. https://radarbanyumas.co.id/asyik-berjoget-komunitas-rx-king-dibubarkan-di-pantai-adipala-langgar-prokes-saat-menggelar-organ-tunggal/ "Kemarin di Cipari dangdutan dihentikan, Wayangan di Adipala dihentikan. Kalau tidak berkerumun ya tidak dihentikan. Yang memicu dihentikan jelas yang berkerumun, ketika ada laporan dan kita cek tidak berkerumun ya tidak (dihentikan)," Yuliaman menambahkan. Kegiatan yang sudah berizinpun menurut dia juga bisa dihentikan, jika yang bertanggungjawab tidak bisa menerapkan prokes pada saat kegiatan. "Meski sudah berizin tetapi tidak prokes ya kita hentikan, " ujarnya. Terkait evaluasi penegakan prokes dinilai kendor, menurut dia juga tidak sepenuhnya benar. Karena kegiatan patroli prokes dan operasi masker juga masih terus dilakukan. "Mungkin kepatuhan masyarakat kan naik turun. Apalagi mungkin pasca libur panjang ini, hajatab cukup (banyak)," katanya. Dalam Perbup penanganan Covid-19, meski tidak menyebutkan spesifik kegiatan hajatan, tetapi kegiatan sosial budaya, itu tetap diperbolehkan tentunya dengan prokes ketat. "Diperbolehkan artinya setelah diizinkan. Ada instrumen izin. Bukan berarti diperbolehkan sekarang langsung boleh mengadakan. Tetap harus ada instrumen izin, ada cek list kesanggupan, dan ada yang bertanggungjawab dalam mengawasi prokes, sekaligus pendampingan desa dan kecamatan," ujarnya. Oleh karena itu, Satgas mengingatkan kepada masyarakat, selagi izin belum dikeluarkan untuk tidak nekat melaksanakan kegiatan. "Kalau itu kegiatan (nekat) ada, ya mohon maaf kalau kita hentikan sementara," tegasnya. Regulasi yang digunakan oleh pemerintah saat ini, adalah regulasi masa pandemi. Oleh karena itu, meski syarat kegiatan dipenuhi tidak kemudian izin langsung diberikan. "Ini lagi regulasi pandemi. Camat diberi kewenangan oleh bupati untuk mengizinkan atau tidak. Pertimbangannya ya dari camat, karena ini kasus Covid-19 lagi banyak," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait