Melanggar Siap-Siap Disanksi, Cilacap Kota Dilengkapi RHK

Selasa 18-05-2021,09:43 WIB

RAMBU-RAMBU: RHK di Jalan Gatot Subroto Cilacap. RAYKA/RADARMAS CILACAP - Ruas Jalan Protokol di wilayah Cilacap kota kini dilengkapi Ruang Henti Khusus (RHK) roda dua. Kendati demikian RHK yang dibuat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cilacap masih sering dilanggar oleh para pengguna jalan raya. https://radarbanyumas.co.id/antre-masuk-lima-ribu-wisatawan-padati-pantai-sodong-di-cilacap/ Pelanggaran lalu lintas ini, dalam pantuan Radar Banyumas pengendara roda empat banyak yang masuk dan berhenti di RHK roda dua. Pelanggar kerap terjadi di persimpangan Damalang, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Soeprapto dan Alun-Alun Cilacap. Kepala Dishub Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan, RHK merupakan tempat berhenti kendaraan roda dua saat lampu merah menyala. Sedangkan untuk pengendara roda empat atau lebih dilarang berhenti di area tersebut atau harus di belakang area tersebut. "Kita membuat RHK ini atas desakan masyarakat, banyak pengguna kendaraan roda dua yang meminta untuk diberi ruang henti," kata dia. Tulus mengatakan, RHK tersebut nantinya akan dibuat di setiap persimpangan. Namun untuk pelaksanaanya dilakukan secara bertahap. "Sementara baru ada di wilayah Cilacap kota dulu. Kita nanti mencontoh Purwokerto di sana disetiap persimpangan ada RHK nya," kata dia. Mengenai pelanggar kendaraan roda empat yang masih berhenti di RHK tersebut, kata Tulus pihaknya akan bekerjasama dengan Satlantas Polres Cilacap. Kendati demikian, saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi karena RHK baru dibuat. "Itu nanti giat yang di Polres untuk mendukung E-TLE. Jadi nanti yang menindak dari Polri. Kami Dinas Perhubungan yang menyiapkan sarana, penindakan ada di Polres Cilacap. Dan itu pasti ditindak, cuma ini masih sosialisasi paling lama sebulan," pungkasnya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait