Tiga Hajatan di Tritih Jeruklegi Dibubarkan, Satgas: Hajatan di Cilacap Masih Belum Diperbolehkan

Sabtu 13-03-2021,10:52 WIB

DIBUBARKAN: Sebanyak tiga kegiatan hajatan di Tritih Wetan dibubarkan Satgas. ISTIMEWA CILACAP - Sedikitnya tiga acara hajatan pernikahan di Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Jeruklegi, Kamis (11/3). Tiga lokasi hajatan yang dibubarkan yakni hajatan pada Jalan Pandawa RT 01/05, Jalan Bima RT 03/08, dan Jalan Lesan Pura RT 02/07 semuanya di Desa Tritih Wetan. https://radarbanyumas.co.id/12-ribu-guru-di-cilacap-siap-divaksin/ Satgas penanganan Covid-19 terpaksa membubarkan resepsi karena selain terindikasi jadi pusat kerumunan warga, juga kasus di Desa Tritih Wetan masih tinggi. Kepada penggelar hajatan diminta untuk menghentikan hajatan secepat mungkin, karena Tritih Wetan masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. "Kepada warga Desa Tritih Wetan, pembubaran ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan. Selain itu Instruksi Pemerintah tentang PPKM mikro telah mengatur untuk tidak mengadakan acara yang dapat menimbulkan kerumunan warga," Anggota Satgas Babinsa Koramil 02/Jeruklegi Serma Warso. Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengatakan, bukan hanya Tritih Wetan atau Kecamatan Jeruklegi yang kasusnya masih tinggi, tetapi sesuai Inbup nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, kegiatan hajatan di Kabupaten Cilacap belum diperbolehkan. "Hajatan belum boleh sesuai Inbup nomor 5," katanya. Pada Inbup nomor 5 tersebut, PPKM Mikro yang sebelumnya berlaku hingga tanggal 8 Maret diperpanjang hingga 22 Maret. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait