Pemkab - DPRD Cilacap Akhirnya Sepakat Meski Terlambat, Bawa Finalisasi Revisi RTRW ke Kementerian

Jumat 22-01-2021,14:12 WIB

Didi Yudi Cahyadi Ketua Pansus IV "Alhamdulillah kita sudah sepakat, ini tinggal ke Jakarta terkait sejumlah lahan yang dialihfungsikan dan harus direvisi melalui Kementerian ATR/BPN," CILACAP - DPRD dan Pemkab Cilacap akhirnya sepakat membawa hasil pembahasan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap nomor 9 Tahun 2011-2031 ke Kementerian ATR/BPN. Pembahasan tersebut sempat terlambat dari yang dijadwalkan selesai sebelum awal tahun 2021. Ketua Pansus IV, Didi Yudi Cahyadi mengatakan, rapat pembahasan revisi Perda RTRW antara Pemkab dan Pansus IV sudah selesai, dan saat ini sedang dilakukan penandatanganan berita acara, untuk kemudian dilaporkan kepada pimpinan DPRD. https://radarbanyumas.co.id/revisi-rtrw-cilacap-mendesak-ditetapkan-investor-butuh-kepastian/ "Karena ini sudah menjadi kewenangan pimpinan, tinggal nanti disposisi pimpinan bagaimana ke Jakarta-nya," jelasnya, Kamis (21/1). Antara Pemkab dan Pansus IV, dia menambahkan, sudah bersepakat finalisasi pembahasan untuk diajukan ke Kementerian ATR/BPN. Karena yang bisa mengubah sejumlah usulan adalah Kementerian sesuai dengan Persub (Persetujuan Substantif) yang sudah ada. Tinggal bagaimana ATR/BPN membetulkan usulan bersama dari Pansus dan Pemkab, terkait mengubah warna di peta RTRW. "Alhamdulillah kita sudah sepakat, ini tinggal ke Jakarta terkait sejumlah lahan yang dialihfungsikan dan harus direvisi melalui Kementerian ATR/BPN," ungkapnya. Hanya, kondisi Jakarta yang masih Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pihaknya kemungkinan masih harus menunggu hasil komunikasi dengan Kementerian ATR/BPN. "Kalau ATR/BPN sudah siap menerima kita ya Insya Alloh Pemkab dan Pansus secepatnya ke Jakarta," terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, molornya pembahasan revisi Perda RTRW dikarenakan masih adanya 12 pasal yang harus direvisi, dan sejumlah rekomendasi tindak lanjut. Selain itu, ada sejumlah lahan yang direkomendasikan untuk dikonsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN, dan diubah Persubnya. Supaya lahan-lahan tersebut lebih sesuai peruntukannya dan pemanfaatnya. "Ini ada beberapa, contohnya di Kecamatan Cilacap Utara, Majenang, Karangpucung, Sampang, Maos, dan Sidareja," ujar Didi. Kepada Pemkab Cilacap, Pansus IV juga berpesan untuk lahan yang telah beralih fungsi, misal dari sawah atau wilayah hijau diubah menjadi wilayah kering untuk dicarikan gantinya. "Jadi mencetak lahan sawah baru, kita minta kepada Pemkab minimal sama dengan yang dialihfungsikan, atau malah dua kali lipat," tandasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait