Tak Kapok Gelar Judi Lagi, Pengecer dan Pengepul di Cilacap Kembali Ditangkap

Jumat 22-01-2021,13:37 WIB

Tersangka ditunjukan dalam press conference. Rayka/Radar CILACAP - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap mengamankan dua orang penjudi. Keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, Jum'at (22/1/2021). Dua orang pelaku merupakan DW (72) warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah dan SP (52) warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Keduanya diketahui menjual judi togel jenis Shanghai. Kapolres Cilacap, AKBP Dr Leganek Mawardi SH SIK MS., menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan penyelidikan dan menggerebek salah satu rumah tersangka di Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah pada Selasa (5/1/2021) lalu. https://radarbanyumas.co.id/curigai-datang-ke-masjid-pukul-23-55-ternyata-curi-kotak-amal-remaja-16-tahun-dimassa/ "Dalam kasus ini, DW bertidak sebagai pengecer sedangkan SP bertindak sebagai pengepul. Mereka melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi. Tidak punya pekerjaan dan usia mereka sudah tidak produktif lagi sehingga mereka melakukan perjudian," kata Kapolres. Menurutnya, omzet keduanya dari berjudi sekitar Rp 1.600.000. Pihaknya pun melakukan pengamanan sejumlah barang bukti untuk dilakukan penyidikan. "Ancaman hukumannya sesuai Pasal 303 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Nanti lihat keputusan dari pengadilan, apalagi mereka adalah residivis," ujarnya. Meski di tengah pandemi Covid-19, Kapolres meminta masyarakat untuk menjauhi penyakit masyarakat tersebut. Pasalnya, tindakan perjudian merupakan tindakan kriminal. "Kita harus memberikan pengetahuan masyarakat ini tindakan kriminal. Ini tidak diperkenankan. Warga masyarakat khususnya di Kabupaten Cilacap harus menjauhi penyakit masyarakat. Tolong berhenti," tandas Kapolres. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait