Langgar Prokes, Pelaku Usaha Bisa Didenda Rp 50 Juta di Cilacap, Pelaksanaan Perda Bakal Dimaksimalkan

Sabtu 09-01-2021,12:55 WIB

Razia masker di Cilacap. CILACAP - Pelaksanaan Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Perbup nomor 126 tahun 2020 tentang Penerapan, Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dievaluasi seiring dengan peningkatan kasus terkonfirmasi dan akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Cilacap. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengungkapkan, dari pemantauannya, penerapan Perbup nomor 126 tersebut tentang 14 komponen belum cukup dilaksanakan secara maksimal. https://radarbanyumas.co.id/ini-23-kabupaten-kota-di-jateng-yang-wajib-laksanakan-ppkm-ganjar-berpedoman-instruksi-mendagri/ https://radarbanyumas.co.id/ini-alasan-pemkab-cilacap-terapkan-psbb-sekda-kita-butuh-dukungan-masyarakat/ "Kalau Perbup nomor 126 tersebut dilaksanakan sebenarnya kita bisa memutus mata rantai (penularan), dan tidak perlu yang lain (PSBB). Yang perlu kita koreksi, 14 komponen itu tidak dilaksanakan secara maksimal," kata Kapolres saat mengikuti rapat Forkopimda di Ruang Gadri Pendopo Wijayakusuma, Jumat (8/1). Dia mencontohkan, seperti saat kegiatan launching sekolah dan pasar siaga, pelaksanaan Perda hanya saat launching. "Saat kita datang tertib semua pakai masker, setelah kita pulang maskernya dibuka," ungkapnya. Kemudian, terkait operasional setiap pasar yang sesuai Perbup nomor 126 harus dijadikan Pasar Siaga, di mana terdapat barometer-barometer tertentu. Contoh tempat masuk dan keluar beda, tempat cuci tangan, pakai masker, dan lain sebagainya. "Misal sebuah pasar sudah dijadikan pasar siaga. Ketika kita launching, semuanya dari penjual, pembeli, hingga petugas kebersihan semuanya pakai masker dan sarung tangan. Besoknya ketika saya datang, kembali lagi (tidak taat protokol kesehatan)," imbuhnya. Dengan terbitnya instruksi Mendagri nomor 01 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021, Pemkab Cilacap dan Forkopimda telah melakukan sejumlah evaluasi. Tindak lanjut dari instruksi tersebut, Dery menambahkan, sebenarnya sudah tercantum pada Perda nomor 5 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Perbup nomor 126 tahun 2020. "Isinya hampir sama, namun pelaksanaannya ada yang belum maksimal dilaksanakan oleh masyarakat. Artinya kita perlu pengawasan yang lebih intensif," ujarnya. Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cilacap, sesuai hasil rapat forkopimda ke depannya akan lebih dimaksimalkan. "Satgas yang sudah ada ke depan harus lebih baik, dan akan ada pengawasan secara intensif," tandasnya. Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Yuliaman Sutrisno mengungkapkan, selama ini penegakan Perda nomor 5 2020 memang baru pada pembinaan hingga penindakan terhadap pelanggaran yang tidak menggunakan masker. Sementara pada pelaku usaha atau pusat keramaian baru sebatas pembinaan hingga peringatan. "Kedepan itu pelaku usaha kita akan yustisi. Sehingga pengenaan sanksi yang sampai Rp 50 juta itu mungkin akan kita terapkan nanti," ungkapnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait