ABK Ngamuk di Perairan Cilacap, Nahkoda dan Empat ABK Loncat ke Laut

Jumat 08-01-2021,12:31 WIB

CILACAP - Kapal Nelayan Makmur 03 berlayar dari Pelabuhan di Pacitan, Jawa Timur pada tanggal 21 Desember 2020 untuk mencari ikan. Tujuan kapal tersebut menuju rumpon milik majikannya yang terletak di area perairan Cilacap. Di tengah perjalanan, tanggal 25 Desember 2020, tepatnya di perairan Cilacap, terjadi percekcokan antara tujuh orang awak kapal. Ardi (28) seorang anak buah kapal (ABK) nekat menusuk Johan, nahkoda kapal. Percekcokan tersebut dikarenakan pelaku merasa tersinggung karena pasanganya selalu diganggu oleh beberapa ABK kapal. Ditambah pengaruh minuman keras. https://radarbanyumas.co.id/kasus-video-perundungan-di-cilacap-empat-orang-jadi-tersangka/ https://radarbanyumas.co.id/tiga-abk-wni-hilang-di-perairan-korsel/ Lantaran panik, Johan beserta empat ABK lainnya nekat loncat ke laut. Nahasnya, hingga kini keberadaan kelima orang tersebut belum ditemukan. Di kapal tersebut tersisa pelaku dan satu orang ABK bernama Agustinus Nelson. Nelson yang juga mengalami luka-luka itu, sempat membujuk Ardi untuk mencari rekan-rekannya yang tenggelam. Namun pelaku menolak permintaan Nelson, kemudian mengemudikan kapal menjauhi TKP. Hingga lima hari perjalanan, akhirnya kapal tersebut tedampar di perairan Garut, Jawa Barat. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya mengatakan, pelaku sempat melarikan diri, kemudian korban Nelson turun kapal dan meminta bantuan warga sekitar pantai untuk mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada Polsek Cibolang Garut. "Polres Cilacap melakukan olah TKP berkoordinasi dengan Polres Garut dan Polres Pacitan. Karena kejadian TKP berada di perairan Cilacap maka saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Cilacap," kata Kapolres Cilacap. Kapolres menjelaskan, hingga saat ini Pol Air Polres Cilacap bersama Basarnas Cilacap masih melakukan pencarian terhadap satu orang nahkoda dan empat orang ABK kapal Makmur 03 itu. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Tindak pidana Penganiayaan Berat Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait