Kasus Video Perundungan di Cilacap, Empat Orang Jadi Tersangka

Kamis 07-01-2021,16:04 WIB

Polisi gelar perkara. CILACAP - Video kasus bullying atau perundungan yang sempat viral pada akhir Desember 2020 lalu. Kini menemukan titik terang. Setelah melakukan patroli cyber, Satreskrim Polres Cilacap menetapkan empat pelaku sebagai tersangka dari kasus tersebut. Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya menjelaskan, Satreskrim Polres Cilacap melakukan penyelidikan setelah video perundungan tersebut tersebar di media sosial facebook dan whatsapp. https://radarbanyumas.co.id/enam-anak-diamankan-polisi-dalam-kasus-perundungan-penjambakan-anak-di-cilacap-dipicu-karena-emosi/ "Kita sudah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Cilacap saat press conference di Mapolres Cilacap, Kamis (7/1/2021). Dijelaskan Kapolres, kronologi awal kejadian tersebut bermula saat pelaku tidak terima dengan unggahan video tik tok korban. Video tersebut dianggap oleh ke empat pelaku (anak bermasalah dalam hukum) telah mencemarkan nama baik sekolah mereka. Kemudian, pelaku memanggil korban di Perum Pemintalan Kecamatan Cilacap Selatan. Korban dimintai pertanggungjawaban atas video tik tok tersebut. "Korban berusaha minta maaf kepada para pelaku namun para pelaku sudah terbawa emosi dan akhirnya melakukan kekerasan fisik kepada korban berupa menampar dan menjambak rambut salah satu korban. Aksi tersebut direkam oleh salah seotang pelaku dan disebarkan di media sosial," kata Kapolres. Kapolres mengatakan, dua orang korban dan empat pelaku merupakan satu sekolahan (SMP). Ke dua korban berumur 13 tahun, sedangkan ke empat pelaku berumur 13 hingga 15 tahun. Meski belum ada tuntutan dari keluarga korban, namun anak bermasalah dengan hukum akan tetap berjalan proses hukumnya. Dimana dalam aturannya sesuai UU Perlindungan Anak dan tetap mengedepankan asas mediasi. "Sampai saat ini kita masih melakukan upaya mediasi, melibatkan Bapas, pihak sekolah, keluarga dan lainnya," ungkap Kapolres. Atas perbuatannya, para tersangka (anak bermasalah hukum) diancam Pasal 80 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 351 KUHP. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait