Toko Modern Buka Ditengah Moratorium, Dinas Klaim Tidak Berikan Izin, Pihak Toko Klaim Sudah Kantongi Izin Seb

Senin 21-12-2020,13:32 WIB

BUKA: Ditengah moratorium izin pendirian toko modern oleh Kementerian Perdagangan, sebuah toko modern nekat berdiri dan buka di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi. NASRULLOH/RADARMAS CILACAP - Di tengah moratorium izin pendirian toko modern oleh Kementerian Perdagangan, sebuah toko modern nekat berdiri dan buka di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi. Dari informasi yang didapatkan, toko modern tersebut sudah mulai beroperasi sejak tiga bulan lalu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Cilacap, Dian Arinda Murni menegaskan, pihaknya tidak memberikan izin pendirian toko modern saat ini. https://radarbanyumas.co.id/bupati-cilacap-keluarkan-edaran-larangan-rayakan-tahun-baru/ "Kami hanya menerima orang yang memproses izin, tetapi untuk toko modern kita tidak bisa memproses untuk saat ini, sebelum Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ada," tegasnya, Minggu (20/12). Arinda mengungkapkan, RDTR sendiri saat ini masih menunggu revisi Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Cilacap nomor 9 Tahun 2011-2031 ditetapkan. "Revisi RTRW disahkan, RDTR ada, dan peraturan zonasi ada, baru ada kita bisa moratorium (pendirian toko modern) dicabut. Selama itu belum ada, itu ndak bisa, karena surat edaran Menteri Perdagangan sudah mengamanatkan itu," imbuhnya. Oleh karena itu, pembukaan toko modern di Tritih Wetan tersebut dia pastikan tidak memiliki izin dari Pemkab Cilacap. "Iya tidak berizin. Dan mestinya pihak berwenang di situ bisa mendatangi dan menanyakan," terangnya. Soal ini, pihaknya segera membuat surat edaran ke kecamatan, apabila ada bangunan usaha baru yang tidak melalui proses izin untuk dilaporkan ke DPMPTSP. "Supaya ada tindakan penegakan Perda. Karena ini tugasnya Satpol PP. Kami hanya punya data yang sudah berizin, tetapi yang tidak berizin ya sulit kalau kita tidak mendapatkan laporan dari wilayah, karena itu sudah ranahnya Satpol PP," ungkapnya. Branch Corporate Communication Alfamart, Eko Mujianto ketika dikonfirmasi Radarmas menyampaikan, setiap izin pembukaan toko, pihaknya selalu mengikuti prosedur yang ada yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Terkait pembukaan toko di Jalan Madukara Desa Tritih Wetan Kecamatan Jeruklegi tersebut, dirinya memastikan sebelum toko tersebut dibuka, pihaknya sudah mendapatkan izin. "Toko tersebut sudah keluar izin. Sebelum toko buka, izin kami sudah jadi," jelasnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait