Di Kroya dan Sampang Muncul Banyak Spanduk Kritik Oknum Polisi

Selasa 15-09-2020,14:33 WIB

Spanduk ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Unit Reskrim Polsek. Langsung Ditertibkan Satpol PP CILACAP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kroya menertibkan beberapa spanduk yang bertuliskan 'Stop Pemerasan AKBP Agus Wardi CS, Oknum Mabes Polri'. Sedikitnya empat spanduk yang dibredel oleh penegak Peraturan Daerah tersebut. Kasi Trantib Kecamatan Kroya, Subianto menyatakan, spanduk yang disinyalir berisi ujaran kebencian ini perlu ditertibkan, tanpa melihat siapa dan motif dibalik pemasangan spanduk tersebut. "Kita ada laporan masyarakat ada spanduk yang dipasang di beberapa titik. Kita amati spanduk tersebut tidak mengarah ke bentuk keindahan, tapi bisa mengakibatkan provokasi, berdasarkan arahan pimpinan kita turunkan," kata dia, Selasa (15/9/2020). Dijelaskan, berdasarkan Perda Nomor 26 Tahun 2003 tentang kebersiahan, keindahan dan ketertiban, Pasal 23, setiap orang dilarang memasang tulisan atau mencoret tulisan di jalur umum yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keindahan. "Tulisan itu kenapa dilarang mengarah ke bentuk keindahan dan merusak fasilitas umum, apalagi ada bahasa menyebabkan provokasi. Jadi diturunkan, kita punya kewajiban menjaga ketertiban, kenyamanan bagi masyarakat," ungkap dia. https://radarbanyumas.co.id/kapal-dihempas-ombak-nelayan-cilacap-tenggelam-di-pantai-logending/ Subi menjelaskan, spanduk tersebut tidak diketahui siapa yang memasang. Kendati demikian, jika pihaknya menemukan bukti pelaku tersebut akan diproses sesuai Perda yang berlaku. "Kalau ada laporan lagi, kita akan amankan lagi. Nanti kita lihat jika memang ada yang memasang dan terbukti akan diproses sesuai Perda yang berlaku. Kalau tidak ada pelakunya kita susah mencari, yang penting masyarakat tidak resah," kata Subi. Ada empat titik lokasi di wilayah Kecamatan Kroya yang dipasang spanduk tersebut. Rata-rata terpasang di pohon dekan jalan raya dan di dekat jembatan. Adapun lokasi pemasangannya yakni di Desa Mujur, Desa Gentasari dan Desa Kedawung Kecamatan Kroya dan di wilayah Kecamatan Sampang. "Ini hanya sebatas laporan kejadian saja, tidak ada penyelidikan lebih lanjut," pungkas Subi. Sementara itu, Kapolsek Kroya memalui Kanit Reskrim Polsek Kroya, Ipda M. Ibnu Sahid, enggan dikronfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan, spanduk tersebut sudah dicopot oleh unit reskrim Polsek Kroya beserta Satpol PP Kecamatan Kroya. "Ke Satpol PP kecamatan saja, tadi sudah dicopot," kata dia. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait