Tidak Gunakan Masker Pengendara di Maos Cilacap Dihukum Push Up

Selasa 09-06-2020,15:25 WIB

PUSH UP : Disanksi para pengendara tak pakai masker. CILACAP - Sejumlah titik area publik di Kecamatan Maos dijaga oleh petugas gabungan, Selasa (9/6). Ada puluhan pengguna jalan yang terjaring tanpa masker di depan Pasar Tradisional Desa Karangkemiri Maos. Kasi Trantib Kecamatan Maos, Pawit mengatakan, para pengendara yang tidak memakai masker dihukum push up sebanyak 10 kali. Hal tersebut dilakukan, seiring diberlakukan wajib pakai masker di wilayah Kabupaten Cilacap. "Sasaran operasi tadi para pedagang dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Terjaring 7 pedagang dan 12 pengguna jalan roda dua yang tidak menggunakan masker," kata dia. Baca Juga: Kadinkes: Kluster Lembang Dominasi Penyebaran Covid-19 di Cilacap, Terutama di Majenang Pantai di Cilacap Sudah Dibuka, Gelombang Masih Tinggi, Wisatawan Dihimbau Waspada Upaya penanganan Covid-19 terus lakukan. Dia menekankan para pengguna jalan maupun pedagang yang tidak menggunakan masker akan ditindak tegas. "Masyarakat yang hendak aktivitas harus menggunakan masker," tegasnya. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait