Petugas Medis Dapat Pengecualian Selama Arus Mudik

Rabu 27-05-2020,13:20 WIB

Para petugas medis tetap mendapatkan pengecualian melintas di perbatasan demi tetap bisa menjalankan tugasnya merawat pasien. CILACAP - Petugas medis yang akan masuk karena urusan tugas, dipastikan mendapatkan pengecualian. Mereka akan mendapatkan prioritas masuk ke wilayah Kabupaten Cilacap, meski saat ini ada sejumlah pembatasan. Terutama pembatasan bagi para pemudik. "Petugas medis itu masuk kategori diwajibkan untuk diijinkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo. Tulus menambahkan, selain petugas medis warga biasa juga mendapatkan pengecualian. Terutama bagi mereka yang memiliki kepentingan keluarga di Kabupaten Cilacap. Sebut orang tersebut hendak menikah atau ada kerabat yang akan menikah. Demikian juga bagi warga yang hendak masuk Cilacap karena ada kerabat yang meninggal dunia. "Kedua karena alasan tertentu seperti mau menikah, ada keluarga mau menikah atau keluarga ada yang meninggal," terangnya. Namun yang masuk Kabupaten Cilacap ini juga harus melengkapi diri dengan sejumlah berkas pendukung. Salah satunya adalah keterangan bebas Covid19 dari lembaga tertentu. "Harus punya surat ini," tegasnya. Dia menjelaskan, pada dasarnya Kabupaten Cilacap sudah menerapkan aturan bagi para pemudik. Mereka hanya ada 2 pilihan, yakni "balik kanan" menuju kota semula. Sementara pilihan kedua adalah menjalankan protokol pencegahan Covid19 berupa karantina selama 14 hari. Tempat karantina ini bisa difasilitas yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Atau menempati lokasi serupa yang sudah disediakan oleh seluruh desa di sana. "Pilihannya hanya dua, karantina atau kembali," kata dia. (har)

Tags :
Kategori :

Terkait