Dua Bulan, 300 Orang Daftar Poligami di PA Cilacap Via Online

Kamis 27-02-2020,11:43 WIB

DARING : Pengajuan poligami kini bisa dilakukan secara daring. (RAYKA/RADARMAS) PA Cilacap Buka Pelayanan Pengajuan Poligami Berbasis Daring CILACAP - Pengadilan Agama Cilacap saat ini memiliki pelayanan pengajuan poligami berbasis daring (dalam jaringan) melalui layanan e-litigasi. Layanan tersebut bertujuan memudahkan pemohon sehingga tak perlu bolak-balik ke pengadilan. Aplikasi tersebut berfungsi sesuai dengan namanya, yakni untuk masyarakat yang ingin melakukan poligami. Meskipun melalui aplikasi, namun istri yang sah masih memiliki peran penting untuk mengesahkan proses poligami tersebut. Kepala Pengadilan Agama Cilacap Saefuddin Turmudzy mengatakan, meskipun suami bisa saja mengajukan poligami online secara diam-diam, pihak Pengadilan Agama akan memberitahukan kepada istrinya. Sebab, sang istri akan menjadi termohon dari pengajuan poligami oleh suaminya. "Istri harus tahu, tidak boleh sepihak. Pemohon nanti diwajibkan untuk tetap menjalani seluruh aturan yang berlaku lainnya. Salah satunya menjalani proses persidangan secara resmi," kata dia. Di Kabupaten Cilacap, menurut Saefuddin, sudah banyak pemohon yang mengajukan poligami online. "Sampai saat ini sudah ada sekitar 300 pendaftar poligami di Cilacap yang secara online," tuturnya. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat tak perlu bolak balik dalam pengurusan poligami ke Pengadilan Agama. Warga yang ingin menggunakan aplikasi poligami daring harus masuk ke e-litigasi. (ray)

Tags :
Kategori :

Terkait