DEPORTASI : Dua WNA Iran dan satu WNA Nigeria dideportasi dari Cilacap setelah menyelesaikan masa tahan di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan, Kamis (20/2). ISTIMEWA
CILACAP-Tiga Warga Negara Asing (WNA), yang terdiri dari 2 WNA Iran dan 1 WNA Nigeria dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap sejak Selasa (28/2) hingga Kamis (20/2).
Satu WN Iran diantaranya bernama Sohrab Jehouni Bin Asgar adalah eks Warga Binaan emasyarakatan (WBP) Lapas Kembang Kuning Nusakambangan. Sementara dua WNA lainnya adalah eks WBP Lapas Besi Nusakambangan.
https://radarbanyumas.co.id/pria-beristri-setubuhi-gadis-di-bawah-umur/
Kasi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian (INFOKIM) Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Yan Edo Supomo mengatakan, yang bersangkutan sudah mendapatkan putusan bebas karena sudah menjalani masa hukuman.
"Setelah di tempat kami (Imigrasi), tinggal dilakukan pemulangan ke negara asalnya," katanya kemarin.
Tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara WNA tersebut sendiri dikawal ketat petugas.
https://radarbanyumas.co.id/37-narapidana-terorisme-tiba-di-nuskambangan/
Karena yang bersangkutan sudah tidak memiliki dokumen seperti Paspor, Visa atau dokumen lainnya.
Oleh karena itu, pihaknya berkoordinasi dengan Duta Besar Iran dan Nigeria untuk mengurus atau membuat paspor dan dokumen WNA tersebut untuk perjalanan pulang.
"Kemarin sudah dipulangkan 1, hari ini 1 dan besok 1. Total 3 WNA, terdiri dari 2 WNA Iran, dan 1 WNA Nigeria," terangnya. (nas)