Bandel, Barang PKL Diangkut Petugas

Selasa 18-02-2020,20:40 WIB

PENERTIBAN : Sejumlah peralatan dagang milik PKL di Jalan Ahmad Yani diangkut Satpol PP, Senin (17/2). ISTIMEWA CILACAP-Sejumlah peralatan dagang milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ahmad Yani diamankan Satpol PP Cilacap, Senin (17/2). Barang-barang milik PKL yang diamankan adalah 7 meja, 8 kursi dan 1 gerobak. "Sebelumnya sudah kami beri surat peringatan (SP) 1, dan 2. Karena terus membandel, kita lakukan penertiban," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap Yuliaman Sutrisno kemarin. Penertiban PKL ini karena para PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2004 tentang PKL, dan Perda nomor 26 tahun 2003 tentang K3. Karena membandel, Satpol PP melakukan penindakan administratif dengan mengamankan dan menertibkan gerobak-gerobak tersebut. "Akan kita tindaklanjuti dengan pemanggilan pemilik, untuk kemudian dilakukan pembinaan," ujarnya. Kalau masih bandel, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan Satpol PP akan meningkatkan persoalan ini ke ranah justisi, dan dilimpahkan ke persidangan tindak pidana ringan (Tipiring). (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait