Terkait PHK oleh PT PBAS, Nasib 170 Pekerja Tak Jelas

Jumat 27-12-2019,17:14 WIB

KLARIFIKASI : Pertamina dan PT PBAS melakukan klarifikasi kepada Komisi D DPRD Cilacap, Kamis (26/12). NASRULLOH/RADARMAS CILACAP-Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Patra Badak Arun Solusi (PBAS) kepada 170 pekerjanya akhir November lalu sepertinya belum akan menemukan solusi hingga saat ini. PT PBAS mengaku PHK tersebut dilakukan karena kontrak mereka dengan perusahaan pemberi kerja yakni Pertamina RU IV telah selesai pertanggal 30 November lalu. "Jadi kontrak kan selesai, otomatis kan selesai semua," jelas Manajer Area PT PBAS Cilacap, Indi Hartawan, setelah melakukan klarifikasi kepada Komisi D DPRD Kabupaten Cilacap, Kamis (26/12). Dia mengatakan, penyelesaian hak-hak pekerja, seperti pesangon masih dalam proses, dan akan diselesaikan bulan Desember ini. Terkait ada sejumlah pekerja yang tidak mendapatkan pesangon, dia menjelaskan, itu tergantung berapa lama pekerja bekerja di PT PBAS. "Itu akan sesuai aturan, berapa bulan mereka bekerja. Ada yang mendapatkan pesangon, ada yang tidak karena itu tergantung dari berapa lama mereka bekerja," ujarnya. Dia menjelaskan, pekerjaan scafolding di Pertamina Ru IV banyak terbantu dengan kegiatan TA (Turn Around) atau perawatan masal, di mana semua performance di RU IV diperbaiki semua. "Begitu performance diperbaiki semua, otomatis pekerjaan tinggal sedikit. Karena sedikit, Pertamina bisa mengerjakan sendiri," imbuhnya. Perwakilan Pertamina Sohidin mengatakan, PHK pekerja PT PBAS karena pihaknya tidak memperpanjang kontrak PT PBAS. Saat ini sendiri pekerjaan scafolding sudah banyak berkurang, dan bisa dikerjakan oleh Pertamina RU IV langsung. "Ada tinggal pekerjaan kecil, jadi ya kita kerjakan sendiri," singkatnya. Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPKEP Patra Scaffolding PT PBAS, Saliman mengatakan, pihaknya tidak menginginkan pesangon dari perusahaan, tetapi bagaimana bisa bekerja kembali. "Kita tidak menuntut pesangon, kita meminta keberlangsungan kerja," katanya.(nas)

Tags :
Kategori :

Terkait