NASRULLOH/RADARMAS
ANIAYA : NG (49), warga Ujungmanik Kawunganten Cilacap diamankan polisi, setelah melakukan penganiayan terhadap tetangganya sendiri.
CILACAP-Perilaku NG (49), warga Dusun Sidamulya Desa Ujungmanik Kecamatan Kawunganten tergolong aneh. Hanya atas dasar prasangka perasaannya, dia nekat menganiaya tetangga sendirinya bernama Abdul Khadir (54).
Kejadian sendiri terjadi pada Kamis (19/9) sekira pukul 19.30, ketika korban Abdul sedang berangkat Yasinan ke rumah tetangga dengan jalan kaki. NG tiba-tiba memukul kepala korban dari belakang.
Setelah dipukul korban kemudian terjatuh, dan oleh tersangka baju korban ditarik dan dipukul kembali di bagian muka. Hal itu menyebabkan bibir korban bagian atas dan bawah terluka dan kepala mengalami memar.
Korban terselamatkan setelah dua warga sekitar ada yang mengetahui dan menolong korban.
"Tersangka melakukan pemukulan karena berprasangka kalau korban Abdul telah menyerang keluarga tersangka dengan cara santet," ujar Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G Sukahar, di Mapolres Cilacap, Selasa (22/10).
Dari tangan korban, polisi mengamankan baju lengan panjang berwarna cokelat dengan motif batik, berukuran XL yang robek pada bagian depan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 351 (1) tentang penganiayaan.
"Tersangka terancam hukuman pidanan paling lama 2 tahun delapan bulan," imbuhnya.
Dari tersangka NG mengaku, dirinya dan keluarganya merasakan sakit pada tubuhnya. Dan itu tidak terjadi sekali, tetapi berkali-kali. Dia berprasangka kalau itu dilakukan oleh korban Abdul setelah melihat muka korban. "Auranya bisa dilihat," ucapnya.
Dia mengaku sebenarnya antara dirinya atau keluarganya tidak memiliki persoalan dengan korban Abdul. "Tidak ada (persoalan)," tambahnya. (nas)