Duda Dua Anak di Cilacap, Cabuli Anak Tetangga

Senin 23-09-2019,11:57 WIB

NASRULLOH/RADARMAS CABUL : Duda dua anak tega mencabuli anak tetangga sendiri di rumahnya, di Kecamatan Cilacap Tengah. CILACAP-Berdalih meminta Bunga (bukan nama sebenarnya) umur 15 tahun ke rumahnya untuk menemani tidur kedua anaknya, DAR (45) warga Jalan Rajiman, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah tega mencabuli Bunga yang merupakan anak tetangga sendiri. Tindakan tidak terpuji tersebut sudah dilakukan sejak April 2018 silam. DAR yang juga seorang duda beranak dua, awalnya meminta Bunga menginap di rumahnya, untuk menemani kedua anaknya. Ketika waktu sudah larut malam, DAR menarik tanggan korban untuk dibawa ke kamarnya. "Di kamar tersangka DAR, korban diancam akan dipelet kalau tidak menuruti kemauan tersangka," ucap Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasatreskrim AKP Ongkoseno G. Sukahar, di Mapolres Cilacap, Jumat (20/9). Perbuatan ini diduga sudah dilakukan oleh tersangka lebih dari lima kali kepada korban, setiap Sabtu (malam minggu, red) dimana korban sering diminta menemani kedua anak tersangka. Perbuatan ini diketahui oleh orang tua korban, ketika sedang menjemput korban di rumah tersangka. "Orang tua korban terkejut, ketika tersangka sedang tiduran di paha anaknya. Setelah itu, Bunga tidak diijinkan bermain ke rumah DAR," imbuh Sukahar. Kepada orangtuanya, korban mengaku tidak berani melaporkan karena diancam akan dipelet apabila menceritakan kejadian tersebut. Orang tua korban sebelumnya tidak menaruh curiga sama sekali kepada DAR. Karena DAR sudah dianggap keluarga sendiri oleh orangtua korban. Dari tersangka DAR sendiri mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka. "Dia (korban, red) awalnya datang sendiri ke kamar saya, dan pegang-pegang kemaluan saya," ucapnya Atas perbuatannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia dijerat pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (nas/acd)

Tags :
Kategori :

Terkait