NASRULLOH/RADARMAS
TERSANGKA CABUL : Empat tersangka pencabulan anak di bawah umur digelandang ke Polres Cilacap, setelah menggilir satu anak gadis di bawah umur di Adipala.
CILACAP-Kasus asusila terjadi di Adipala Cilacap. Korban adalah Bunga (14), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Adipala. Korban dicekoki minuman keras terlebih dahulu, sebelum digilir empat temannya. Tindak asusila ini dilakukan di rumah EZ (17), salah satu tersangka, di Desa Karanganyar, Kecamatan Adipala, Sabtu (14/9) lalu.
Selelah disetubuhi EZ, Bunga kemudian disetubuhi secara bergilir oleh ES (22), FP (18) dan ER (22). Ketiganya juga warga Desa Karanganyar, Kecamatan Adipala.
Setelah kejadian, korban melaporkan ke orang tuanya. Orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Adipala. "Setelah memastikan keberadaan pelaku, Reskrim Polsek Adipala melakukan upaya paksa penangkapan kepada ke empat pelaku," jelas Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui, Kasat reskrim AKP Ongkoseno G. Sukahar, di Mapolres Cilacap, Senin (16/9).
Dari peristiwa tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa rok warna biru, satu baju warna biru muda dan abu-abu, satu celana pendek warna merah, satu celana dalam warna merah muda, dan satu bra warna merah.
Keempat tersangka dijerat pasal 81, 82, UU RI tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (nas/acd)