CUSTOM : Ratusan motor custom, atau hasil modifikasi mengikuti kontes motor festival pada Police expo Millenial Road Safety Festifal 2019 di alun-alun Cilacap, Jumat (15/3) dan Sabtu (16/3). NASRULLOH/RADARMAS
CILACAP-Hati-hati bagi warga yang menyukai sepeda motor custom. Kepolisian tidak segan untuk menilang motor hasil modifikasi yang dikemudikan di jalan raya.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, melalui Kasatlantas Polres Cilacap, AKP Ahmad Nur Ari mengatakan, pihaknya tidak melarang bagi masyarakat yang ingin memodifikasi sepeda motornya.
Tetapi motor custom tersebut hanya bisa sebatas ditampilkan di sebuah kontes. Bukan digunakan di jalan raya. "Selagi dalam batas tampilan, dan tidak beroperasi di jalan itu tidak bermasalah," ujarnya, Sabtu (16/3).
Tetapi kalau sudah dioperasikan di jalan raya, sudah bisa disebut sebagai pelanggaran lalu-lintas. oleh karena itu, dia meminta kepada para penggiat motor custom, untuk bisa lebih memahami lagi peraturan memodifikasi motor.
"Sebuah motor modifikasi baru bisa digunakan, jika sudah memenuhi aspek keamanan dan keselamatan di jalan oleh pabrik. Dan itu sudah memenuhi ketentuan atau aturan yang berlaku," jelasnya.
Menurut dia, undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan masih belum mengatur motor custom, atau hasil modifikasi, bisa digunakan di jalan raya. Tetapi untuk perubahan dokumen sepeda motor, untuk beberapa modifikasi sebatas warna itu bisa dilakukan. "Kalau merubah warna itu masih boleh," imbuhnya.
Pada kegiatan Police expo Millenial Road Safety Festival 2019 di alun-alun Cilacap, Jumat (15/3) dan Sabtu (16/3), ratusan motor custom mengikuti kontes yang diadakan panitia. (nas/din)