Relokasi Dua SD Batal Dilaksanakan

Sabtu 12-01-2019,12:00 WIB

BATAL : Dua SD berdampingan di Desa Jenang batal pindah karena perluasan kantor UPT Terpadu tidak jadi dilakukan. HARYADI/RADARMAS MAJENANG - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap untuk memindahkan SD 02 dan 04 Jenang, akhirnya berantakan. Saat ini, kedua SD berdampingan itu tetap berada di timur kantor Camat Majenang. Pemindahan kedua SD ini bermula dari rencana pengembangan kantor UPT Terpadu. Kedua fasilitas ini saling berdampingan. Pemkab Cilacap sebenarnya sudah menyiapkan lahan di Dusun Margasari Desa Jenang dengan membeli bekas pabrik tapioka. " Karena UPT pada bubar," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf. Dia mengatakan, lahan yang sudah dibeli nantinya akan digunakan untuk kepentingan lain. Sementara kedua SD akan tetap berada di tempat semula. Bahkan tidak menutup kemungkinan bangunan SD itu diperbaiki. "Silahkan saja. Tinggal ajukan permohonan," kata Farid. Kepala SD 02 Jenang, Sumarni mengakui batalnya pemindahan ini membuat pihaknya memiliki kepastian. Pihaknya berencana untuk memperbaiki salah satu ruang belajar dan sarana pendukung di sana. "Ada bangunan yang sudah tua dan perlu diperbaiki," kata Sumarni. Selain batalnya relokasi, renovasi dan penataan SD 01 Sindangsari juga mengalami nasib serupa. Penyebabnya karena lahan sekolah ini milik Pemerintah Desa Sindangsari. Sementara desa ada rencana untuk memanfaatkan lahan yang ada di sana untuk didirikan kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap melakukan regrouping SD 04 dan SD 01 Sindangsari. Alasannya karena jumlah siswa di SD 04 sangat sedikit. Regrouping ini dilakukan sejak awal 2016 lalu. SD ini kemudian akan ditata agar lebih terlihat dari tepi jalan. (har/din)

Tags :
Kategori :

Terkait