SURVEI : Salah satu RTLH di Cilacap yang disurvei oleh petugas belum lama ini.Yudha Iman Primadi/Radarmas
CILACAP - Meskipun untuk maksud yang baik, penyaluran bantuan sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tidak sesuai dengan aturan bisa menjadi masalah. Di Cilacap, bantuan RTLH untuk 61 rumah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Cilacap, Adi Prabowo ST SH mengatakan, temuan tersebut merupakan bantuan RTLH yang bersumber dari dana APBD Kabupaten tahun lalu.
Tanpa merinci lokasi 61 RTLH tersebut, sepengetahuan dirinya permasalahan ada pada kuota penerima bantuan yang tidak tersalurkan dan dialihkan begitu saja. Padahal seharusnya hal tersebut tidak boleh dilakukan sekalipun penerima bantuan sudah tidak mau menerima bantuan.
"Otomatis penerima berkurang tidak bisa diganti. Uang kembali ke kas daerah," ujarnya melalui Kepala Seksi Pengelolaan Perumahan, Slamet Sukarjo SE. Slamet menjelaskan, tahun lalu tupoksi penanganan RTLH sudah melekat di Disperkimta Cilacap.
Namun karena usulan penerima masih dari dinas pengelola RTLH yang sebelumnya, sehingga diputuskan RTLH belum dihandle oleh Disperkimta. "Tahun ini kami," jelasnya.
Menurut dia, temuan tersebut menjadi cambuk bagi Disperkimta Cilacap agar hal tersebut tidak lagi terulang pada tahun ini. Penyaluran bantuan RTLH harus benar-benar dilakukan sesuai aturan.
Kuota yang tidak tersalurkan karena penerima bekerja di luar negeri, kondisi rumah yang tidak sesuai persyaratan sebagai RTLH atau bahkan pemilik rumah lebih memilih tidak menerima bantuan dengan berbagai alasan, harus dicoret.
"Repot kalau ada temuan bolak-balik Semarang," tegas Slamet. Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Permukiman dan Lingkungan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermades) Kabupaten Cilacap, Subandiyono SH MM mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti masyarakat terkait penggunaan dana bantuan RTLH.
Meskipun kini RTLH bukan lagi menjadi tupoksi Dispermades, dia tetap merasa memiliki tanggung jawab. Setidaknya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
"Masyarakat perlu disiapkan sebelum menerima bantuan supaya dapat dilaksanakan dengan baik," tandasnya. (yda/din)