Pemkab Cilacap Dinilai Tidak Mengikuti Saran PUPR

Senin 16-07-2018,17:00 WIB

TERPILIH : Lokasi merupakan lahan yang terpilih dan disarankan oleh Dinas PUPR untuk relokasi Puskesmas Kesugihan 1. Tetapi kemudian beralih ke lokasi lain yang dalam Perda RTRW merupakan daerah lahan hijau.NASRULLOH/RADARMAS Soal Relokasi Puskesmas Kesugihan 1 CILACAP-Persoalan relokasi Puskesmas Kesugihan 1, seharusnya tidak berlarut hingga saat ini apabila Pemkab Cilacap mengikuti saran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cilacap. Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Hamzah Syafroedin mengatakan, dari empat alternatif usulan, yang paling memenuhi syarat secara Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), bukan yang berlokasi di Jalan Raya Slarang atau sebelum Pertigaan Nusa Indah kalau dari arah Cilacap. Namun yang berada sebelah timur Pertigaan Nusa Indah. "Itu yang dipilih (yang berlokasi di Jalan Raya Slarang Kesugihan atau sebelum Pertigaan Nusa Indah, red) statusnya masih merupakan lahan hijau, yang peruntukannya di antaranya untuk pertanian. Secara Perda RTRW belum bisa dimanfaatkan untuk perkantoran, atau tempat pelayanan seperti Puskesmas," jelasnya kepada Radarmas, Minggu (15/7). Dia mengatakan, apabila Pemkab bersikeras tetap menggunakan lokasi tersebut, Pemkab harus menunggu persetujuan dari Pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat. Saat ini, proses koreksi Perda RTRW baru proses awal, baru mulai koreksi dari Pemprov yang dijadwalkan bulan ini. Pihaknya dijadwalkan akan melakukan pemaparan tentang perubahan Perda RTRW di tingkatan provinsi. Apabila di tingkat provinsi lolos, baru kemudian naik ke tingkat pusat. "Kita juga harus menunggu peta sawah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) terlebih dahulu. Sebelum BPN mengeluaran peta tersebut, kita tidak bisa utak-atik," tegasnya. BPN sendiri memiliki program pertanahan nasional yang memetakan itu, yang kemudian akan di-Perpres-kan. Dia menegaskan, , saat ini proses alih fungsi lahan tidak semudah dulu. Ada 22 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemkab terlebih dahulu pada perubahan RTRW. Sedangkan saat ini pihaknya baru memiliki separuhnya. "Di antaranya kami juga masih menunggu persyaratan dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup," ungkapnya. Dia mengaku tidak tahu alasan Pemkab mengapa tidak memilih lokasi yang jelas tidak bermasalah atau sudah sesuai dengan Perda RTRW, meski struktur tanahnya legok dan harus dilakukan pengurugan. "Daripada menunggu ini lama, karena harus menunggu koreksi Perda RTRW yang memerlukan waktu tidak sedikit," tegasnya. Dari empat lokasi pilihan, Dinas PUPR sudah memberikan satu alternatif lokasi pilihan. Berdasarkan penilaian, dan pertimbangan banyak hal, diantaranya lokasi yang tidak bermasalah atau tidak melanggar Perda RTRW, yakni yang berlokasi di sebelah timur pertigaan Nusa Indah. "Kenapa kemudian beralih, kami tidak tahu," pungkasnya. (nas/)

Tags :
Kategori :

Terkait