Taman Zebra dan Taman KNPI Cilacap Disorot

Sabtu 30-06-2018,08:00 WIB

Pemasangan Spanduk Melanggar Perda 26 CILACAP-Keberadaan beberapa spanduk yang terpasang di depan dua taman kota, yakni Taman Zebra dan Taman KNPI Cilacap, mendapat kritik masyarakat. Banyaknya spanduk yang terpasang di taman yang berada tepat di kawasan alun-alun Cilacap tersebut, dianggap menngurangi keindahan kota. "Taman tidak semestinya dipasangi spanduk," kata Nuryanto, warga Kroya yang sedang main di Taman Zebra, Jumat (29/6). Dia berharap, dinas teknis yang mengelola taman kota bisa segera bersikap dengan melakukan penurunan spanduk tersebut. SEMRAWUT : Keberadaan beberapa spanduk yang terpasang di depan Taman Zebra dan Taman KNPI, dianggap mengurangi keindahan taman kota.NASRULLOH/RADARMAS "Tanpa embel-embel spanduk taman akan kelihatan indahnya," imbuhnya. Direktur Mitra Institute, Agus Dwi Wahyudi mengatakan, pemasangan spanduk di taman tidak bisa dibenarkan. Taman kota, menurutnya tidak boleh dipasangi spanduk yang bisa mengurangi keindahan taman. "Sesuai Peraturan Daerah (Perda) itu tidak boleh," ujarnya. Dia mengungkapkan, dalam Perda 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 19 menyebutkan, setiap orang dilarang memasang, menempatkan, menempelkan atau menggantungkan benda benda lainnya, baik yang merupakan reklame atau bukan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Bupati atau Instansi yang ditunjuk. (nas/din) Perda 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 19 menyebutkan, setiap orang dilarang memasang, menempatkan, menempelkan atau menggantungkan benda benda lainnya di jalan umum, jalur hijau taman dan tempat umum lainnya, baik yang merupakan reklame atau bukan, kecuali telah mendapat ijin tertulis dari Bupati atau Instansi yang ditunjuk. (nas/)

Tags :
Kategori :

Terkait