Tarif Parkir di Cilacap Naik Dua Kali Lipat

Rabu 13-06-2018,11:00 WIB

Dishub Terjunkan Tim Pengawas CILACAP-Tarif parkir di beberapa lokasi, terutama pusat perbelanjaan di Cilacap, menjelang lebaran naik hingga dua kali lipat. Tarif normal Rp 1.000 untuk Sepeda motor, naik menjadi Rp. 2000. Sementara tarif parkir roda empat yang sebelumnya hanya Rp 2.000, naik menjadi Rp 5.000. Seorang pengunjung salah satu pusat perbelanjaan, Nuraini, mengaku heran dengan kenaikan tersebut. "Saya bayar Rp 1.000 kepada petugas parkir, dia minta Rp 2.000,"ujarnya, Selasa (12/6). TIBAN : Menjelang lebaran, di sejumlah lokasi di Kota Cilacap banyak bermunculan petugas parkir tiban yang menarik dua kali lipat dari tarif biasa.NASRULLOH/RADARMAS Kabid Lalu lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Deddy Sudiro Salyan mengatakan, kenaikan tersebut jelas tidak dibenarkan, karena tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) soal parkir. "Biasanya dilakukan oknum petugas parkir tiban yang bertugas hanya saat lebaran," jelasnya, Selasa (12/6). Menurut dia, di saat musim lebaran seperti ini, petugas parkir resmi bisa menjadi bos. Mereka tidak bertugas, tetapi tetap bayaran. "Petugas parkir resmi biasanya memiliki anak buah saat lebaran," ungkapnya. Menyikapi persoalan ini, Dishub menerjunkan tim pengawas yang bertugas mengawasi jalannya praktik perparkiran di lokasi strategis. Tim ini akan menegur petugas parkir, apabila memberikan tarif di luar peraturan yang ada. "Kami sudah terjunkan 5 petugas untuk mengawasi parkir di tempat-tempat keramaian," pungkasnya. (nas/din)

Tags :
Kategori :

Terkait