Pungli di Obyek Wisata di Cilacap Mulai Marak

Selasa 12-06-2018,14:00 WIB

Viral, Karcis Tempat Duduk Rp 15.000 CILACAP - Menjelang libur lebaran 1439 H, pungutan liar (Pungli) di obyek wisata di Cilacap mulai marak. Dari pantauan Radarmas, pungli yang mulai dikeluhkan oleh masyarakat terjadi di Pantai Indah Widarapayung, Desa Widarapayung Kecamatan Binangun. Salah satu pengunjung asal Jakarta, Indah Sari mengatakan, tarif sewa tempat duduk yang mencapai Rp 15 ribu cukup memberatkannya. Untuk sekedar berekreasi ke Widarapayung, dirinya beserta keluarga besarnya harus mengeluarkan biaya sampai puluhan ribu rupiah. TERCORENG : Keindahan Pantai Indah Widarapayung tercoreng dengan oknum pembuat tarif sewa kursi duduk Rp 15.000.ISTIMEWA "Mungkin pantai di Cilacap bisa berkaca dengan pantai di Kebumen dan Jogja. Pembayaran satu pintu untuk semua fasilitas," ujarnya kepada Radarmas, Senin (11/6). Menurutnya, sudah selayaknya tempat wisata membuat nyaman pengunjung. Tempat duduk dan fasilitas lainnya yang sudah tersedia bisa diberikan gratis secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan kepada pengunjung. "Seperti saya yang tidak tahu kalau duduk saja harus bayar kalau tidak ada uang ya bingung," kata dia. Senada dengan Indah, Ripto pemudik sepeda motor dari Bandung, menyayangkan adanya tarikan lain bagi pengunjung selain tiket masuk. "Bagaimana wisata Cilacap mau maju, fasilitas minim tetapi banyak tarikan ke pengunjung," ungkap dia. Soal sewa tempat duduk itu, juga sempat menjadi viral di media sosial. Sebuah foto karcis sewa tempat duduk objek wisata Pantai Indah Widara Payung seharga Rp 15.000 beredar. Dalam foto itu, seseorang menunjukkan sebuah tiket dengan latar belakang Pantai Indah Widarapayung. Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Cilacap, menyesalkan munculnya kejadian tersebut. Kepala Disporapar Kabupaten Cilacap, Murniah mengatakan, dari info yang didapatkannya, itu dilakukan oleh oknum penduduk masyarakat sekitar pantai Widarapayung, tetapi di luar lokasi obwis yang dikelola Disporapar. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Cilacap, Murniyah ketika dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, memastikan tarif sewa tempat duduk sebesar Rp 15 ribu di Pantai Indah Widarapayung ilegal. Menurutnya Dispardud sudah menyiapkan tempat duduk di Pantai Indah Widarapayung untuk pengunjung tanpa dikenakan tarif. "Tetapi ada saja oknum yang membuat dan memasang tempat duduk yang letaknya bergeser ke barat atau ke timur," ujarnya. Menyikapi permasalahan tersebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan petugas dilapangan terkait tindakan apa yang harus diambil untuk mencegah agar hal tersebut tidak terus berulang. "Itu kenaikan tarif ilegal dan sudah masuk sebagai pungli," pungkas Murniyah. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait