BNN Cilacap Tangkap Pengedar Sabu

Rabu 16-05-2018,09:00 WIB

Barang Bukti Sabu 12,8 Gram Diamankan CILACAP-Tim Berantas BNN Kabupaten Cilacap, berhasil mengamankan warga Semarang terduga pengedar narkoba berinisial MFS (24) di SPBU Sampang, sekitar pukul 13.00, Senin (14/5). Saat diamankan, BNN mendapatkan narkotika jenis sabu yang sudah terbagi dalam beberapa paket dari tangan tersangka. Satu paket sedang dan tiga paket kecil dengan berat bruto 12,8 gram sabu senilai Rp 18 juta, satu pil ekstasi, timbangan digital, satu Handphone, satu buah powerbank dan satu sepeda motor. BARANG BUKTI : Kepala BNN Kabupaten Cilacap AKBP Triatmo Hamardiyono menunjukan barang bukti sabu seberat 12,8 gram yang diduga akan diedarkan di Cilacap, Selasa (15/5).NASRULLOH/RADARMAS Kepala BNN Kabupaten Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono mengatakan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka sudah bisa diindikasikan sebagai pengedar. "Karena memiliki sabu di atas 5 gram, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU NO 35 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya di Kantor BNN Cilacap, Selasa (15/5). Tersangka membawa barang dari Semarang yang diduga akan dikirim ke Cilacap. Kepada petugas, tersangka yang pernah mendekam di Lapas Kedungpane Semarang selama 11 bulan terjerat pidana pasal 343, mengaku dirinya dikendalikan oleh rekannya yang seorang narapidana di Kedungpane Semarang inisial PT. "Tersangka kenal PT saat di Kedungpane," ungkapnya. Kepada awak media, tersangka mengaku hanya sebagai pengguna, dan menyatakan belum sempat mengedarkan sabu tersebut. Dia mengaku hanya suruhan yang dijanjikan akan dibayar Rp 1 juta oleh PT. "Saya hanya suruhan, tidak menjual," ujarnya. BNN Cilacap akan mendalami dan melakukan pengembangan lebih lanjut kasus ini. (nas/din)

Tags :
Kategori :

Terkait