Pemkab Cilacap Dapat "Warning" BPK

Rabu 04-04-2018,08:00 WIB

Tak Mau Gegabah Soal Bantrans CILACAP - Pemkab Cilacap tidak mau gegabah menyikapi polemik Bantuan Transportasi (Bantras) bagi guru sekolah swasta di kabupaten Cilacap yang tidak diberikan pada 2018. Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan warning dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang masih menemukan Bantras kepada guru sekolah swasta di tahun sebelumnya. "Kita harus hati - hati dalam ini. Kami sudah diwarning oleh BPK soal ini," jelasnya, Selasa (3/4). Menurut Farid, soal ini pihaknya sudah konsultasi ke BPK sebelumnya. Mereka menyatakan, pemberian Bantras kepada guru sekolah swasta tidak memiliki dasar hukum. "Kalau tetap nekat dianggarkan, saya sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah, red), nanti saya yang disalahkan," imbuhnya. Dia mengaku sudah menyampaikan masalah ini kepada DPRD, bahwa bantras hanya diperuntukan untuk GTT/PTT sekolah negeri. "Wakil ketua DPRD (Mujiono, red) memang sempat protes soal ini, tetapi sudah kami jelaskan," ungkapnya. Dia mengatakan, untuk bantras GTT/PTT sekolah negeri, dia mengungkapkan, masih boleh diberikan. Karena saat ini mereka sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK). "Kalau yang guru sekolah swasta belum," ujarnya. Melihat dinamika yang berkembang, pihaknya menyatakan akan mengkonsultasikan kembali hal tersebut kepada BPK yang pekan ini dijadwalkan ke Cilacap. Kalau hal tersebut diperbolehkan oleh BPK, pihaknya akan menganggarkan di perubahan anggaran tahun 2018. "Tentunya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada," imbuhnya.GTT Di tempatterpisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap menyatakan, Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah swasta belum menjadi prioritas terkait pemberian Bantuan Transportasi (Bantrans) tahun 2018. Kepala Bidang Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman mengatakan, ada 3 regulasi pemerintah terkait guru di sekolah swasta. "Ketiganyalah yang menjadi dasar hukum," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Selasa (3/4). Dia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut yaitu UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Juga Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis BOS Bab V huruf B angka 9. "Tiga regulasi tersebut belum dibahas saat audiensi, Senin (2/4)," jelas dia. Menurut dia, batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan GTT di sekolah negeri hanya sebesar 15 persen sementara di sekolah swasta maksimal bisa sampai 50 persen dari total BOS yang diterima. "Yayasan turut bertanggung jawab atas kesejahteraan GTT," ungkap dia. Selain itu, dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 telah menjamin bahwa guru di sekolah swasta memiliki hak mendapatkan sertifikasi sedangkan GTT di sekolah negeri tidak bisa mendapatkannya. "Artinya peluang meningkatkan kesejahteraan GTT swasta lebih besar," ungkapnya. Dia justru mempertanyakan bila ada GTT swasta yang sudah lama mengajar, tetapi belum juga sertifikasi. Apa karena yang bersangkutan selama ini tidak linear atau karena faktor lain. (nas/yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait