69 Pemilik Lapak Penyewa Lahan Milik Pemkab Cilacap Terima SP 1

Kamis 08-03-2018,08:00 WIB

Tempati Lahan Pemkab Sudah Lewat Batas Akhir CILACAP - Kabar adanya perpanjangan izin penggunaan lahan bagi puluhan pemilik lapak di Jalan dr Soetomo dan Jalan Kalimantan sampai akhir April, terbukti hoax. Pemkab Cilacap memastikan Surat Peringatan (SP) 1 akan tetap diberikan, Kamis (8/3). Kepala Satpol PP Cilacap, Ditiasa Pradipta mengatakan, SP 1 diberikan kepada 23 orang pemilik lapak di Jalan dr Soetomo dan 46 orang pemilik lapak pada Jalan Kalimantan. Saat ini semua SP 1 tersebut masih dalam proses penandatanganan. BONGKAR : Beberapa pemilik lapak di Jalan dr Soetomo membongkar lapaknya sendiri, Rabu (7/3).Yudha Iman Primadi/Radarmas "SP 1 selambat-lambatnya besok," kata dia melalui Kepala Seksi Opsdal, Rokhwanto kepada Radarmas, Rabu (7/3). Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Cilacap, Kadar Solih memastikan tidak adanya waktu perpanjangan pengosongan lagi terhadap penggunaan tanah milik Pemkab Cilacap. Namun menurutnya, untuk waktu pasti pemberian SP 1 hal tersebut bukan menjadi kewenangan DPPKAD. "Satpol PP lebih tahu terkait itu," ujarnya ketika ditemui Radarmas, Rabu (7/3). Sebelumnya sempat muncul kabar, Pemkab Cilacap dinilai tidak konsekuen jika terus memberi perpanjangan waktu pengosongan lahan milik Pemkab. Surat pemberitahuan adanya perpanjangan waktu terkait pengosongan lahan milik Pemkab di Jalan dr Soetomo dan Jalan Kalimantan . Namun surat yang diterima pihak Kelurahan Sidakaya dan Tegalkamulyan sampai Rabu (7/3), hanya surat terkait perpanjangan batas waktu pengosongan sampai 28 Februari saja. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait