Peredaran Obat Terlarang di Cilacap Terungkap

Jumat 02-03-2018,15:00 WIB

Polisi Sita Ribuan Butir Obat CILACAP - Ribuan butir obat berbagai merk tanpa izin edar senilai kurang lebih Rp 600 juta, berhasil disita jajaran satuan reserse narkoba Polres Cilacap. Pelaku berinisial FI (42) warga Jalan Ahmad Yani Tambakreja Cilacap Selatan. Ribuan butir obat berbagai merk yang diperjualbelikan pelaku, dari hasil pemeriksaan terbukti tidak dilengkapi izin medis. BARANG BUKTI : Kapolres Cilacap menunjukkan barang bukti obat aborsi yang diperjualkan bebas oleh pelaku, Kamis (1/3).Yudha Iman Primadi/radarmas Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang adanya peredaran obat tanpa izin yang disalahgunakan. Modus operandinya, pelaku membuka toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan obat-obat tanpa izin edar di laci atau almari rumah. "Bisa dibeli tanpa resep dari dokter," kata Kapolres Cilacap, AKBP DJoko Julianto, Kamis (1/3). Di depan wartawan, Kapolres menunjukkan salah satu barang bukti obat aborsi yang berhasil disita. Selain itu, ada obat penenang yang bisa diberikan dengan izin dan harus diawasi penggunaanya oleh ahli medis. "Sebagian besar pembeli anak muda, sekolah dan punk," ungkap dia. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan primer Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3) subsider pasal 198 Jo pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kapolres. FI di depan wartawan mengaku baru 2 tahun memperjualbelikan obat berbagai merk yang tidak dilengkapi izin medis. Pelaku membeli obat-obatan dari seseorang yang berada di Jakarta dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman barang. "Satu butir paling untung Rp 10 ribu," kata pelaku. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait