Tiga WNA di Cilacap Dideportasi

Kamis 01-03-2018,10:00 WIB

Masa Berlaku ITAS 210 WNA Sudah Habis CILACAP – Sedikitnya tiga Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Cilacap selama tahun 2017. Dua di antaranya WNA asal Korea dan satu WNA Malaysia. Pelanggaran yang dilakukan adalah overstay atau sudah habis masa tinggal, melanggar pasal 78 dan melanggar pasal 75, yakni kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. CEK : Petugas memeriksa dokumen WNA di salah satu tempat tinggal mereka, Rabu (28/2).NASRULLOH/RADARMAS Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Eben Rifqy Taufan Rabu (28/2) mengatakan, pelanggaran mereka sudah masuk kategori pelanggaran overstay dan kerja ilegal. Dari data yang dimilikinya, ada sekitar 500 WNA yang berada di Cilacap. Sebagian besar bekerja di PLTU dan Pertamina. Dari jumlah tersebut, 210 di antaranya masa berlaku Izin Kunjungan Terbatas (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sudah habis. Pihaknya membentuk tim pengawasan orang asing (Pora) yang di antaranya memiliki tugas mengontrol keberadaan dan kegiatan WNA di Cilacap. “Dalam waktu dekat kami akan operasi gabungan,” imbuhnya. (nas/din)

Tags :
Kategori :

Terkait