Pemkab Cilacap Dinilai Tak Konsekuen

Selasa 27-02-2018,14:00 WIB

Beri Perpanjangan Pengosongan Tanah CILACAP - Pemberian perpanjangan waktu kepada para pedagang di Jalan dr Sutomo dan Jalan Kalimantan untuk mengosongkan lahan milik Pemkab Cilacap, memicu polemik. Pemkab dinilai tak konsekuen dengan janjinya. Sekretaris Kelurahan Sidakaya, Supriyono mengatakan, sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan adanya perpanjangan waktu terkait pengosongan lahan milik Pemkab di Jalan dr Sutomo. Pihak Kelurahan Sidakaya hanya mengetahui bahwa perpanjangan batas waktu pengosongan sampai 28 Februari. "Informasinya pun saya baru tahu," ujarnya, ketika ditemui Radarmas Senin (26/2). Dia menjelaskan, jumlah pedagang di Jalan dr Sutomo yang terkena pembebasan lahan sebanyak 23 orang. Namun menurutnya, berapa luasan pasti tanah yang akan dibebaskan dirinya tidak tahu persis. "Tidak ada retribusi yang ditarik kelurahan," ujar dia. Menurut dia, seharusnya Pemkab tegas dan tidak mencla-mencle terkait waktu pengosongan lahan milik pemerintah yang akan dipergunakan untuk pembangunan kantor. "Seperti tidak konsekuen jika terus diperpanjang," tegas Supriyono. Pihak Kelurahan Tegal Kamulyan, juga belum menerima surat pemberitahuan terkait perpanjangan penyosongan lahan selain dari deadline awal yang telah ditetapkan sampai 28 Februari. Dari informasi yang berhasil dihimpun Radarmas, jumlah lapak yang harus dikosongkan di Jalan Kalimantan sebanyak 45 unit. (yda)

Tags :
Kategori :

Terkait