Alokasi Kursi Dapil VI Cilacap Berkurang

Selasa 13-02-2018,16:00 WIB

Harga Kursi Dinilai Kian Mahal CILACAP - Usulan perubahan alokasi kursi pada Pilihan Legistatif (Pileg) 2019, masih menulai polemik. Sebab di Dapil VI, berkurang menjadi 10 dari sebelumnya 11 kursi. Di Dapil II, bertambah menjadi 8 dari sebelumnya 7 kursi. Kondisi ini dinilai akan mempengaruhi peta pertarungan politik di Pileg 2019. uji publik : Axara uji publik penataan Dapil yang digelar oleh KPU Cilacap di Fave Hotel, Senin (12/2). NASRULLOH/RADARMAS Wakil ketua DPP Golkar Cilacap, Agus Wahyudi mengatakan, dengan pengurangan kursi di Dapil VI, setiap partai politik dan calon legistatif harus bekerja ekstra keras. Karena dengan pengurangan tersebut, harga satu kursi di dapil 6 enam menjadi mahal. Oleh karena itu, pengurangan tersebut menjadi bahan masukan bagi petahana untuk tidak bersantai. Petahana tidak hanya bisa bertahan mengandalkan suara di Pileg sebelumnya, tetapi harus bekerja ektra. “Harus bisa menaikan suara kalau masih mau tetap duduk di kursi dewan,” kata dia menyikapi uji publik usulan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Cilacap dalam Pemilu 2019. Uji publik digelar oleh KPU Cilacap di Fave Hotel, Senin (12/2). Menurut dia, Golkar yang pada Pileg 2014 memperoleh tiga kursi di Dapil VI, secara prinsip tidak keberatan dengan perubahan tersebut. Karena itu sudah menjadi kesepakatan dan kajian oleh KPU. Pihaknya tidak akan sembarangan menempatkan Caleg di Dapil VI. Itu harus dilakukan kalau masih ingin mempertahankan perolehan tiga kursi di dapil tersebut. “Perlu menempatkan figur yang kuat dan mau bekerja keras untuk itu,” tegasnya. Sekretaris DPC PDIP Cilacap, Sutarman mengatakan, terkait perubahan alokasi kursi di Pileg 2019, pihaknya akan mengikuti aturan main KPU. Karena perubahan alokasi kursi tersebut sudah melalui proses dan kajian terlebih dahulu. Perubahan alokasi kursi tersebut, menurutnya juga sudah memenuhi 7 unsur peraturan KPU. “Pada prinsipnya kami akan ikuti aturan main,” jelasnya. Komisioner KPU Cilacap, Handi Tri Ujiono mengatakan, usulan perubahan kursi dilakukan karena ada perubahan jumlah penduduk di setiap Dapil. Perubahan itu mengharuskan KPU untuk menata ulang alokasi kursi di antaranya untuk Dapil II dan Dapil VI. (nas/din)

Tags :
Kategori :

Terkait