Kisruh Seleksi Sekdes Bojong Kawunganten

Jumat 05-01-2018,17:00 WIB

Minta Kasus Tetap Diusut CILACAP - Kisruh seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Kecamatan Kawunganten belum berakhir. Meskipun pemenang seleksi sudah dilantik dan sudah bekerja menjabat Sekdes, mantan peserta seleksi yang Selasa (2/1) lalu mendatangi DRRD, ngotot kasus ini tetap diteruskan. Mereka menduga ada kejanggalan dari panitia yang kurang terbuka dengan menghilangkan arsip tes dengan cara dibakar, padahal tidak ada aturan arsip tes harus dimusnahkan setelah 1 x 24 jam. Staf Bagian Hukum Setda Cilacap, Dedi Purwanto yang ikut menemui p[ara mantan peserta seleksi mengatakan, pihaknya siap mendampingi desa dan panitia seleksi kalaupun kasus ini sampai ke meja hijau. "Pembatalan pelantikan Sekdes tidak bisa dilakukan, karena semua tahapan sudah dilalui oleh yang bersangkutan. kalau eks peserta tetap ngotot untuk pembatalan, hanya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bisa membatalkan, dan itupun harus melalui sidang telebih dahulu," ungkpanya. Di pihak lain, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dipermades) Kabupaten Cilacap, melalui perwakilannya saat menemui eks peserta, Dian BL, mengakui kurang terjalin komunikasi antara panitia di desa ataupu kecamatan dengan pihaknya yang bertugas mengawal seleksi. "Memang kami akui tidak ada konsultasi antara panitia Sekdes dengan kami. bukan hanya desa Bojong, di desa lain pun demikian," ujarnya. (nas)

Tags :
Kategori :

Terkait