Warga Cilacap Keluhkan Aspal Perlintasan KA

Selasa 02-01-2018,17:00 WIB

CILACAP-Perlintasan kereta api yang melintas di jalan dekat Kantor DPRD Cilacap banyak dikeluhkan pengguna jalan. Sebab perlintasan cukup sulit dilalui karena aspal jalan di sekitar rek banyak yang rusak. Pengguna jalan harus mencari lintasan yang masih baik. “Tapi memang tidak ada yang dipilih lagi. Sebab semua sisi sudah rusak. Harusnya ini menjadi perhatian. Apalagi ini di tengah kota dan dekat dengan fasilitas umum,”kata Ahmad Tohir (41) warga kota Cilacap. RUSAK : Perintasan Kereta Api di dekat gedung DPRD Cilacap dikeluhkan warga karena aspal di sekitrnya rusak dan membahayakan pengendara sepeda motor yang melintas.DARYANTO/RADARMAS Menurut dia, kerusakan perlintasan sudah cukup membahayakan pengendara yang melintas. Sebab jika licin bisa terpeleset. Karen dari arah Pasar Gede Cilacap, kendaraan yang belok ke kiri melintas dengan kemingingan 30 derajat. “Kalau tidak hati-hati pengendara dapat terpeleset rel. sedangkan untuk pengendara yang lurus pun harus berjalan pelan. Karena kerusakan lapisan aspal di sekitar rel sangat membahayakan pengguna jalan,”ujar Tohir. Keluhan senada diungkpkan oleh Atiyah (23). Pengendara sepada motor ini mengaku pernah terpelset di perlintasan. Karena itu sekarang setiap melintas di rel pasti akan sangat pelan karena masih trauma. Wanita yang bekerja di lembaga pendidikan ini berharap agar perbaikan atau perawatan dilakukan secara berkala. Hal itu untuk menjaga kenyamanan pengguna jalan. Apalagi jalan tersebut cukup ramai dan berada di kota Cilacap. “Perlintasan itu dekat DPRD, Kodim, masjid agung dan juga tidak jauh dari pendopo, sehingga harus mendapat perhatian yang lebih,”kata Atiyah. Apalagi setiap hari pasti banyak anggota dewan yang melintas, sehingga mustahil mereka tidak merasakan ketidak nyamanan itu. Dia tidak mempersoalkan siapa yang harus memperbaiki, yang terpenting kenyamanan rakyat termasuk saat di jalan juga perlu diperhatikan. Humas PTKAI DAOP 5 Purwokerto, Ixfan Hendriwintoko saat dihubungi melalui telepon mengatakan, sesuai dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2007, maka PT Kereta Api hanya bertaggungjawab atas pengoperasian, perawatan dan keselamatan jalur kereta api. “Artinya sepanjang jalur kereta harus aman dilintasi kereta dan itu tugas dari PT KAI sedangkan jalan yang melintang itu menjadi kewenangan pemberi izin yakni pemerintah daerah bila itu jalan kabupaten, dan pusat jika itu jalan nasional,”kata dia. (yan)

Tags :
Kategori :

Terkait