Cilacap Butuh Tempat Penampungan Psikotik

Senin 17-07-2017,17:11 WIB

CILACAP -Meski angka penderita gangguan jiwa (Psikotok) rumahan di Cilacap cukup tinggi hingga mencapai 1.643, sampai saat ini Pemkab Cilacap belum memiliki tempat penampungan bagi ribuan penyandang psikotik tersebut. Saat ini, Pemkab Cilacap baru sebatas menjalin kerjasama dengan satu pondok pesantren di Kecamatan Kesugihan dan satu yayasan di Kecamatan Kroya untuk menampung psikotik liar yang dinilai sudah sembuh. Dari data yang berhasil dihimpun Radarmas, penderita gangguan jiwa di Kabupaten tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Cilacap terbesar ada di Kecamatan Kroya dengan 212 penderita psikotik dan kecamatan dengan penderita psikotik terkecil Cimanggu dengan 9 penderita. SATU-SATUNYA-Rumah pelayanan sosial eks psikotik Martani yang berada di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah menjadi satu-satunya tempat untuk penanganan psikotik. Kepala Seksi Korban Perdagangan Orang dan Tuna Sosial Dinas Sosial Kabupaten Cilacap, Sardi mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan banyaknya jumlah penyandang psikotik di Cilacap. Salah satu faktor tersebut menurutnya karena ketertinggalan dari pembangunan dan apa yang diharapkan dari penyandang psikotik tidak sesuai dengan apa yang mereka inginkan. "Tidak tercapainya apa yang dicita-citakan sangat mungkin memicu stress yang berkepanjangan,"ujarnya. Dia menjelaskan, selama ini para tuna sosial yang terjaring masih dibawa ke Panti sosial Bina Karya Pangudi di Bekasi. Sementara bagi mereka yang lebih memilih untuk kembali pulang ke rumahnya masing-masing, harus membuat perjanjian bahwa tidak akan kembali lagi ke jalan. "Dengan terus turun ke jalan maka mereka melanggar pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman sanksi pidana kurungan paling lama 6 bulan bagi mereka yang berumur diatas 16 tahun," jelas dia. Informasi yang diperoleh, usulan dibangunnya balai penampungan bagi psikotik sudah pernah dilayangkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap kepada Kementrian Sosial sejak tahun 2012. Adapun lokasi yang masuk dalam usulan teersebut terletak di Desa Sawangan Kecamatan Jeruklegi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada respon atau jawaban yang pasti dari pemerintah pusat terkait tindak lanjut dari usulan tersebut. (yda/din)

Tags :
Kategori :

Terkait