14 Tuna Sosial Cilacap Terjaring Razia

Kamis 13-07-2017,16:15 WIB

CILACAP-Sedikitnya 14 tuna sosial (Pengemis) di Kabupaten Cilacap terjaring razia. 14 Tuna Sosial tersebut terjaring oleh tim gabungan Satpol PP, Dinas Sosial (Dinsos), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kabupaten Cilacap, Rabu (12/7) kemarin. Operasi dilakukan di 6 titik, meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Proliman, Blumun, Damalang, Tugu Lilin, dan Jalan A. Yani. RAZIA : 14 orang tuna sosial terjaring razia tim gabungan dibina dan didata oleh Dinas Sosial (Dinsos) Cilacap. (AHMAZ FAIZ SALIM/RADARMAS) "Agenda hari ini adalah kami dari Tim Gabungan melakukan operasi terhadap Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) di Kabupaten Cilacap. Dari operasi tersebut Tim Gabungan menjaring 14 orang Tuna Sosial," ungkap Kasubit Penertiban, Operasi dan Pengendalian, Satpol PP Kabupaten Cilacap, Rohwanto, Rabu (12/7). Rohwanto menjelaskan operasi yang dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 12.00 tersebut adalah untuk menekan jumlah pengemis/tuna sosial yang ada di Kabupaten Cilacap, agar membuat efek jera dan menekan jumlah orang meminta-minta di jalan. Namun yang masih menjadi kendala, Perda yang mengatur penindakan terhadap PGOT di Kabupaten Cilacap masih perlu dimatangkan, sehingga dalam penindakan hanya mengunakan pasal karet. "Saya berharap Perda yang sedang digodok agar secepatnya diselesaikan, agar mempermudah penindakan," kata dia. Menurut Rohwanto, untuk menekan jumlah pengemis di tempat-tempat ramai yang ada di Kabupaten Cilacap, tidak bisa dilepaskan dengan peran masyarakat. Salah satu yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah tidak memberi uang pada mengemis. "Apabila mau infak lebih baik ke lembaga-lembaga sosial yang sudah dipercaya, atau ke panti asuhan," ungkapnya. Ke-14 orang yang terjaring razia untuk selanjutnya akan didata, dan dibina oleh Dinas Sosial. (fiz/din)

Tags :
Kategori :

Terkait