Polisi Tangkap Dua Pelaku
CILACAP-Selfie boleh saja. Tapi, tetap jaga kewaspadaan. Seperti yang menimpa Catur Ragil Pangestu, 18, dan Arung Adi Samudra, 17, warga Jalan Duku, Tegalreja, Cilacap Selatan.
DITANGKAP : Pelaku perampasan yang nekat merampas, tapi korbannya berteriak di jalan akhirnya ditangkap.
Berniat selfie di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Tegalkamulyan, handphonenya justru diminta dua pelaku perampasan, Senin (22/5). Beruntung, kedua pelaku DP alias Deni, 27, dan RP alias Riski warga Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Tambakreja Cilacap, Selatan Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap saat itu juga.
"Deni berhasil di amankan warga, sedangkan pelaku Rizki berhasil melarikan diri.
Berdasarkan keterangan dari saksi dan pelaku akhirnya Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan berhasil menagkap pelaku lainnya di sekitar dermaga Cilacap," kata
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto Sik melalui Kapolsek Cilacap Selatan AKP Totok Nuryanto SH, Kamis, (25/5)
Awalnya, seperti dijelaskan Totok, Catur dan Arung mencari tempat foto di jalan Lingkar Selatan Kelurahan Tegalkamulyan.
Saat akan berfoto selfie menggunakan handphone, datang kedua pelaku meminta handphone yang dipakai kedua korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa diantar ke warung angkringan. Saat itu, salah satu korban membonceng sepeda motor pelaku dan pelaku yang lain membonceng sepeda motor milik salah satu korban.
Saat melintasi di perumahan penduduk, korban Catur yang memboncengkan pelaku Deni tiba-tiba menghentikan kendaraan dan berteriak minta tolong.
"Sehingga banyak warga yang keluar rumah dan pelaku langsung ditangkap," kata dia.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku dan dua buah handphone milik korban disita sebagai barang bukti. (fiz/ttg)