Empat Bulan, Tilang di Cilacap Capai 11 Ribu Kasus

Sabtu 20-05-2017,07:12 WIB

CILACAP–Kasus pelanggaran lalu lintas tak bisa diremehkan. Dari data yang dihimpun Radar Banyumas, jumlah kasus pelanggaran lalu lintas sejak Januari-April 2017 sudah mencapai 11.000 kasus. Tak cuma itu saja, di bulan Mei sampai Jumat minggu pertama ada 700an pelanggar. Kemudian Jumat minggu kedua mencapai 920an. Sedangkan Jumat minggu ketiga mencapai 1.125an pelanggar lalu lintas. Yang lebih mencengangkan lagi, pada tahun 2016 tercatat kurang lebih ada 23.900 kasus pelanggaran lalu lintas. ANTRE Kasus pelanggaran lalu lintas mencapai puluhan ribu. Setiap kali digelar sidang, maka antrean sangat panjang. (FAJAR MAULANARADAR BANYUMAS) "Pelanggar lalu lintas sendiri didominasi anak-anak sekolah. Masyarakat atau para orang tua harus sadar terutama kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur. Jangan sampai diizinkan untuk membawa kendaraan bermotor sendiri,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cilacap Bardiaman Simalango SH melalui Kasi Pidum (Pidana Umum) Muhamad Rosyidin, SH, MH. Pantauan Radar Banyumas, antrean selalu panjang pada setiap sidang pelanggaran lalu lintas di Kejaksaan Negeri Cilacap. Angka pelanggaran ini, kata M Rosyidin, menandakan masih kurangnya kesadaran dan perhatian dari masyarakat dalam berkendara yang aman sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya. Pelanggaran mulai dari spion yang tidak lengkap, kendaraan tidak standar, kelengkapan surat-surat dan sebagainya. "Dari berbagai banyak jenis pelanggaran lalu lintas, yang menduduki peringkat pertama adalah tidak adanya surat izin mengemudi (SIM). Dan rangking dipegang oleh pelanggar yang statusnya masih pelajar atau anak sekolah," ," tegasnya. Melihat banyaknya pelanggar yang justru masih berstatus pelajar, dia berharap harus ada perhatian dari para orang tua agar jangan melepas atau mengizinkan anak-anak mereka untuk membawa kendaraan bermotor. "Saya berharap ada sanksi yang tegas (berat) untuk memberi efek jera bagi para pelanggar lalu lintas," kata dia. "Dan kepada orang tua apabila mengizinkan membawa kendaraan bermotor dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bahkan yang sampai merenggut nyawanya, maka para orang tua bisa dipidanakan atau dijerat karena hal itu termasuk kelalaian dari orang tua," ujar dia. (fjr/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait