Kerap Mabuk dan Gadaikan Motor
MAJENANG-Kerap harus menutup hutang adik ipar hingga bertumpuk, membuat Eka Suprapto (39) warga Dusun Ujungbarang 1 RT 02 RW 01, Desa Ujungbarang, Kecamatan Majenang menjadi gelap mata. Dia tega menyiksa Ardhi Perdana (42), adik iparnya sendiri hingga meninggal dunia.
Pelaku kini diamankan di Polsek Majenang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia ditangkap di rumahnya, Kamis (20/4). Dihadapan petugas, tersangka membenarkan seluruh peristiwa penganiayaan yang telah lakukan pada Rabu (19/4) malam lalu.
Alasan dari penganiyaan ini karena tingkah laku adik iparnya yang kerap menenggak minuman keras dan pulang larut malam dalam keadaan mabuk berat. Selain itu, adik iparnya juga sering menggadaikan motor miliknya dan harus ditebus setelah jatuh tempo.
Karena sudah dianggap terlalu sering, membuat kesabarannya habis dan amarahnya memuncak pada Rabu malam.
Saat itu, dirinya tengah tidur di rumah mertuanya yakni di rumah Oting Purnamasari di Dusun Ujungbarang 1, Desa Ujungbarang. Dia dibangunkan mertuanya karena adik iparnya sudah pulang dan langsung tidur di kamarnya. Sekitar pukul 23.30, Eka masuk ke kamar korban dan tanpa banyak bicara langsung memukul korban yang dalam keadaan mabuk berat hingga tidak berdaya.
Tidak berhenti sampai disitu, kedua tangan korban diiikat dengan tali plastik dan tubuh korban dibawa ke ruang keluarga. Di sana, kaki korban diikat juga dengan tali plastik. Kemarahan pelaku nampaknya belum memudar. Terbukti dia menginjak kaki korban dengan keras hingga patah. Korban lalu diseret dalam keadaan tidak berdaya ke kamar mandi.
Dan pada Kamis (20/4) malam, kembali terdengar keributan dari dalam rumah tersebut dan tetangga menghubungi perangkat desa setempat. Mereka lalu mendatangi rumah tersebut dan mengetahui korban masih terikat dan berada di kamar mandi. Perangkat desa dan tetangga yang datag meminta agar ikatan korban dilepaskan. Eka dan juga ibunya menolak dengan alasan korban dalam keadaan mabuk berat.
Perangkat desa dan warga memutuskan pulang dan kembali mendatangi rumah itu selang sehari kemudian. Saat masuk ke kamar mandi, luka korban kian parah. Perangkat desa tersebut kemudian meminta keluarga membawa korban ke RSUD Majenang guna mendapatkan perawatan. Korban lalu dirujuk ke RSUD Margono karena mengalami banyak luka berat. Sementara warga dan perangkat desa lalu melaporkan hal ini ke petugas Polsek Majenang.
Mendapati laporan ini, petugas penyidik dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Majenang, AKP Fuad mendatangi tempat penganiayaan terjadi. Mereka lalu menangkap pelaku dirumahnya tanpa banyak perlawanan.
Belakangan diperoleh kabar kalau korban menghembuskan nafas terakhir di RSUD Margono.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kapolsek Majenang, AKP Fuad SH MH menjelaskan, pihaknya masih menangani kasus tersebut. Untuk sementara pelaku masih diamankan. Sementara penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mata yang diperkirakan mengetahui kejadian tersebut.
"Sekarang masih kami tangani," katanya.
Petugas menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan terhadap rumah tangga. Selain itu, juga dipakai pasal 353 ayat 1 dan 2 dan subsidair pasal 351 KUHP. (har/ttg)