Jual Motor Curian Lewat FB, Warga Tambak Masuk Bui

Sabtu 15-04-2017,14:45 WIB

CILACAP–Sudah motor curian, dijual lewat facebook pula. Hasilnya, bukannya malah untung, tapi masuk bui. Begitulah yang dialami AS alias Emon warga Desa Karangpetir , RT 02 RW 02 Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas. Saat ini, dia dipaksa meringkuk di unit PPA Polres Kebumen, dan sekarang berada dirutan kelas II Kebumen. Awalnya, Imron Rosadi (20) warga Kebatilan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas kehilangan motor Suzuki Satria tahun 2010 memarkir kendaraan di rumah temannya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Manis Senin (16/1). Setelah kemalingan, korban pun lapor polisi sambil terus melacaknya. Imron terhenyak saat mengetahui adanya jual beli sepeda motor motor Suzuki Satria FU warna hitam merah tahun 2010 di facebook. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota polisi Polsek Cilacap Utara, ternyata benar sepeda motor sudah berada di daerah Kemojing, Binangun. "Dari keterangan pelaku bahwa modus yang digunakan adalah masuk ke dalam halamanh lewat pintu pagar sebelah kanan yang tidak terkunci, kemudian masuk ke garasi dan mengambil sepeda motor kemudian keluar lewat pintu yang sama," kata Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto, SIK melalui Kapolsek CIlacap Utara AKP Made Arthana, Kamis (13/4). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 7 tahun penjara. (fjr/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait