Peras Buyer Jenitri Asal Tiongkok, Empat Petugas Imigrasi Cilacap Ditangkap

Sabtu 15-04-2017,07:44 WIB

Tahan Paspor, Minta Tebusan Rp 20 Juta per Orang KEBUMEN- Pungutan liar terbukti ada di sekitar kita. Empat pegawai Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap kena Operasi Tangkap Tangan. Mereka dibekuk Tim Satgas Saber Pungli dan Polres Kebumen di Hotel Candisari Karanganyar, Rabu (12/4) malam. Mereka yang diamankan berinisial AF, RDG, MW, dan HR. Keempatnya terindikasi kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Para WNA itu menjadi pembeli (buyer) jenitri di Kebumen. Modus yang digunakan adalah dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk mengembalikan paspor WNA yang sebelumnya ditahan empat oknum pegawai tersebut. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti SSos didampingi Wakapolres Kompol Umi Maryati di ruang kerjanya, Kamis (13/4) sore. Polisi juga sempat menahan dua pegawai imigrasi lainnya, yakni S dan AW. Namun belakangan keduanya hanya dijadikan saksi karena tidak terbukti ikut dalam tindak pidana pemerasan itu. Titi mengatakan, empat PNS tersebut, masing-masing menjabat Kepala Seksi (Kasie) Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pengawasan, Kepala Sub Seksi Penindakan Kemigrasian serta 1 orang jabatan fungsional umum. "Yang dua orang sudah mengerucut kesana (tersangka-red), dua lainnya mungkin segera menyusul. Mereka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan," ujar Titi Hastuti. Titi mengatakan, selain mengamankan para tersangka, turut pula diamankan uang tunai Rp 67,2 juta, handphone, dua paspor serta satu unik mobil dinas plat merah nopol R 9507 HK. Menurut Titi, awalnya ada informasi enam orang petugas imigrasi berpakaian preman mendatangi sebuah hotel di pusat kota Kebumen, Rabu (12/4). Di hotel itu, mereka memeriksa dokumen keimigrasian sejumlah warga negara Tiongkok yang sedang melakukan transaksi biji jenitri. Karena dianggap menyalahi prosedur, paspor WNA tersebut diamankan para pemeras itu. Petugas Imigrasi berdalih, warga negara Tiongkok itu melanggar aturan keimigrasian. Pasalnya, mereka menggunakan visa kunjungan wisata untuk kegiatan usaha (bisnis jual beli jenitri). Dari situlah, muncul upaya damai. Para cukong Tiongkok itu bisa mendapatkan kembali paspornya. Tentu saja dengan syarat. Mereka harus memberikan uang. Informasinya, satu paspor dibanderol Rp 20 juta. Upaya pungli ini akhirnya tercium tim Satgas Saber Pungli Kebumen. Tim yang dipimpin Ketua Satgas Kompol Umi Maryati segera meluncur ke Hotel Candisari yang dijadikan tempat 'transaksi'. Tanpa perlawanan, enam pegawai Imigrasi itu ditangkap. Dari tangan mereka, awalnya ditemukan uang sebesar Rp 20 juta. Namun dari penggeledahan lebih lanjut, termasuk di dalam mobil yang digunakan pelaku, ditemukan uang Rp 47,2 juta. Total uang yang diamankan petugas Rp 67,2 juta. Menurut Titi, ada dua pegawai Imigrasi yang juga ikut dalam rombongan itu. Yaitu S dan AW. S merupakan sopir kantor imigrasi dan AW adalah PNS. Namun dari hasil pemeriksaan, keduanya tidak ikut terlibat. AW, kata Titi, hanya akan ikut menumpang ke Purwokerto. Sementara S mengantar AW ke rombongan empat oknum pegawai itu. "Keduanya sementara hanya berstatus saksi saja," imbuh Titi. Untuk kasus ini, lanjut Titi, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk WNA China yang menjadi korban pemerasan. Pemeriksaan dilakukan di Unit II Satreskrim Polres Kebumen. Polisi juga menggunakan jasa penerjemah agar proses pemeriksaan tidak terkendala bahasa. Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono, membenarkan adanya pegawai imigrasi Cilacap yang ditangkap di Kebumen. “Seharusnya, sesuai SOP dibawa ke kantor (setelah ditangkap karena pelanggaran keimigrasian). Tapi ini kok dibelokkan, ini saya belum tahu kenapa karena belum mendapat laporan detil,” katanya. Berkaitan dengan petugas yang kena OTT itu, Bambang mengatakan akan ada tindakan tegas. Pemberantasan ini, sebut Bambang, sebagai komitmen nasional, bukan hanya komitmen kementerian. Senin (17/4) lusa, Bambang juga berencana mendatangi anak buahnya yang masih menjalani pemeriksaan di Polres Kebumen. Sementara terkait WNA Tiongkok itu, pihaknya menyebut menunggu hasil pemeriksaan. “Kalau nanti terbukti melanggar, jelas dideportasi dan dicekal tidak bisa masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” tandasnya. (has)

Tags :
Kategori :

Terkait