CILACAP-Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) IAIG Cilacap mengelar unjuk rasa di bundaran Tugu Nelayan, Jalan Jenderal Soedirman, Cilacap Rabu (12/4). Aksi juga dilanjutkan ke gedung DPRD Kabupaten Cilacap.
Unjuk rasa digelar karena menjamurnya organisasi kemasyarakatan (ormas) yang radikal, tidak sesuai ideologi bangsa yang keberadaannya dapat mengancam keberlangsungan NKRI.
"Kami mendesak pemerintah, khususnya pemerintah Kabupaten Cilacap untuk membubarkan organisasi yang tidak pro Pancasila karena melanggar UU No 17 Tahun 2013," kata Hasan Al Banna, Kordinator Aksi PMII IAIG Cilacap kemarin.
Dikatakan Hasan, dalam UU tersebut mengatur tentang Organisasi Kemasyarakatan. Bab 2 Pasal 2 menyebutkan organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45.
Sebagai negara dengan keragaman suku, bahasa, budaya, dan agama, tentunya banyak berdirinya ormas-ormas. Akan tetapi, banyak diantara ormas-ormas tersebut yang berdiri tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Oleh karenanya, aksi ini atas nama PMII IAIG Cilacap menolak seluruh elemen masyarakat, atau ormas yang bertentangan dengan Pancasila untuk segera membubarkan diri, dan mendukung seluruh elit pemerintah baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, yang menindak tegas ormas yang bertetangga dengan Pancasila," ujarnya.
Dia juga menuntut pada pemerintah daerah, dalam hal ini DPRD Kabupaten Cilacap segera membuat peraturan tentang larangan mendirikan ormas yang bertentangan Pancasila. Aksi kemarin sempat bersitegang dengan aparat keamanan saat berada di Gedung DPRD.
Sebab, mahasiswa juga menggedor-gedor pintu utama gedung karena dinilai anggota dewan tidak ada yang mau menemuinya. Namun, peserta aksi akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung untuk mengecek ruangan satu persatu, dan memastikan keberadaan anggota dewan.
"Sudah saya sampaikan, bahwa pada hari ini anggota dewan tidak ada yang di kantor. Karena, pada hari ini anggota dewan sedang Peninjauan Kerja (PK)," jelas Dedi Rohwadi, bagian umum sekertaris DPRD Kabupaten Cilacap. (fiz/ttg)