Kencani PSK, Warga Donan Cilacap Bayar Pakai Uang Palsu

Selasa 04-04-2017,02:31 WIB

Lapor Polisi, Ditangkap di Parkiran Lokalisasi CILACAP–Dono (20), warga jalan Krawangsari, Kelurahan Donan, Cilacap Tengah ini tak menyangka jika harus berurusan dengan polisi. Lelaki yang pada Rabu (29/3) malam sekitar pukul 23.30 berkencan dengan PSK di eks lokalisasi Slarang ini justru masuk bui. Dia ditangkap lantaran membayar PSK tersebut dengan uang palsu. "RR alias Dono ditangkap saat sedang berada di tempat parkir kendaraan sepeda motor di sekitar eks lokalisasi Slarang," kata Kapolsek Kesugihan, AKP Asep Kusnadi kepada Radar Banyumas, Senin (3/4). Dono memang tak menyangka dirinya ditangkap. Buktinya, usai berkencan, dia merasa aman-aman saja dan nongkrong di parkiran lokalisasi. Sayang, PSK yang melayani nafsu Dono merasa kaget dengan hasil uang diterimanya. Kebetulan, saat itu ada anggota Polsek Kesugihan yang melakukan patroli di eks lokalisasi Slarang di Desa Slarang Kecamatan Kesugihan. Petugas yang langsung mendapatkan laporan pun langsung menangkap pelaku. Dono tak berkutik saat petugas berhasil menyita uang palsu pecahan 50.000 dengan nomer seri AAU519860 sebanyak lima lembar. Bahkan dia juga punya pecahan 20.000 dengan nomer seri AAP25811 sebanyak delapan lembar. Dono pun langsung dicecar oleh unit Reskrim Polsek Kesugihan. Dia mengakui uang pecahan 50 ribuan palsu dari AB alias Mad (19), tetangganya. Tak mau kehilangan buruan lainnya, polisi pun langsung menangkapnya. “Awalnya, uang palsu hanya untuk koleksi. Namun Dono malah minta untuk membayar PSK. Akhirnya saya berikan tiga lembar pecahan 50 ribuan,” kata pelaku AB alias Mad yang menceritakan kisahnya hingga terbongkar sendiri. Pelaku mengakui uang palsu diperolehnya dari kenalannya yang mengaku bernama Tomi, warga Batam, Riau saat bertemu di Salatiga dengan jumlah lima lembar uang kertas palsu pecahan 50 ribuan dan delapan lembar uang kertas pecahan palsu 20 ribuan. Dono kepada polisi mengakui membayar PSK dengan menggunakan uang palsu karena dirinya tidak mempunyai uang asli untuk membayar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dan atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (fjr/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait