CILACAP- Seorang pengusaha di bidang perdagangan sepeda motor baru dengan Inisial R (50) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dijebloskan ke LP Batu Nusakambangan, Selasa (21/3) pukul 14.00. Direktorat Jenderal Pajak menjebloskan R karena telah menunggak pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai untuk tahun pajak dari tahun 2007 hingga tahun 2010 sebesar Rp 4,7 miliar.
Padahal, R sebelumnya telah ditahan di Lapas Mataram NTB selama hampir 11 bulan lamanya. Mulai sejak April 206. lalu diperpanjang lagi sejak Oktober 2016. Namun demikian, dia tak kunjung membayar tunggakan pajaknya hingga akhirnya dijebloskan ke Nusakambangan.
"Penyanderaan terhadap R dilakukan setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak tidak membuahkan hasil. R juga tidak mengindahkan tawaran untuk mengikuti program Amnesti pajak yang akan menghapus sanksi adminitrasi," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II Rida Handanu.
Tindakan penyanderaan dengan dijebloskannya ke LP Nusakambangan akan selesai jika R sudah melunasi hutang pajaknya.
"Dengan adanya perpindahan ke Lapas Nusakambangan, harapanya agar wajib pajak bisa lebih baik untuk kedepannya," tambah Rida.
Penyanderaan diharapkan menjadi efek jera bagi para penunggak pajak yang sampai hari ini belum melunasi utang pajaknya. Ditjen Pajak menghimbau agar para wajib pajak yang memiliki hutang pajak untuk dapat memanfaatkan program amnesti pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.
Apabila Wajib Pajak mengikuti amnesti pajak, maka sesuai pasal 11 Undang-Undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016 sanksi adminitrasi dan pidana akan dihapuskan seluruhnya dengan cukup membayar pokok tagihan dan biaya penagihan.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan Informasi lebih lanjut mengenai program amnesti pajak hubungi kantor pajak setempat.(titi/ttg)