Bupati Cilacap Edarkan Libur Nasional Untuk Coblosan

Selasa 14-02-2017,18:22 WIB

CILACAP-Pemerintah Pusat menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu (15/2) besok menjadi hari libur nasional. Keputusan ini disebarluaskan ke seluruh daerah dalam bentuk Keputusan Presiden dan ditindak lanjuti oleh kepala daerah di wilayah masing-masing. Mendasari kepres ini, Bupati Cilacap langsung membuat surat edaran yang isinya sama yakni meliburkan seluruh staf dan karyawan pada Rabu besok. "Sudah ada surat edaran dari pak bupati. Surat ini diedarkan seminggu lalu," ujar Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Cilacap, Heroe Harjanto, Senin (13/2). Dia memastikan, surat ini sudah dilayangkan ke seluruh dinas dan instansi terkait di Kabupaten Cilacap. Dengan surat ini menjadi dasar bagi seluruh karyawan dan staf untuk tetap berada di rumah masing-masing dan bisa dengan mudah datang ke TPS untuk menyalurkan hak suara. "Surat sudah di kirim ke semua instansi," kata mantan Camat Majenang dan Karangpucung itu. Hanya dia memperkirakan, surat ini membutuhkan waktu untuk sampai ke jajaran staf terutama yang ada di luar wilayah kota Cilacap. "Mungkin oleh dinas masing-masing belum terkirim. Tapi yang pasti sudah ada surat edaran dari bupati terkait hari libur nasional," terangnya. Sementara itu, sejumlah staf kantor UPT di Kecamatan Majenang mengaku belum menerima surat edaran tersebut. Hanya saja mereka sudah mengetahui hari libur tersebut melalui pemberitaan di media massa maupun dari grup media sosial. "Sudah tahu Rabu besok libur," ujar Karsono, salah satu staf di UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PdK) Kecamatan Majenang. Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala UPT PdK Majenang, H Rohandi. Dia mengakui sudah mendapatkan informasi tentang hari libur tersebut. Hanya saja dia belu mengecek keberadaan surat dari dinas yang memastikan tanggal 15 Februari nanti menjadi hari libur. "Saya belum ngecek. Secara pribadi sudah tahu dari teman-teman," katanya. (har/ttg)

Tags :
Kategori :

Terkait