CILACAP-Menjamurnya tempat hiburan semacam karaoke bukan hanya membuat masyarakat jengah. Sebab selain mengganggu kehidupan masyarakat sekitar, ternyata banyak tempat karaoke yang malas membayar pajak. Dari sejumlah informasi, banyak tempat karaoke yang enggan membayar pajak sesuai ketentuan.
Bahkan, Radarmas juga mendapat informasi jika tempat karaoke hanya membayar pajak setiap bulan ratusan ribu saja.
Padahal sudah bukan rahasia lagi jika untuk pengamanan atau menciptakan situasi kondusif di sekitar lokasi, bisa mencapai puluhan juta setiap bulan.
“Nah itu betul. Bukan rahasia lagi untuk pengamanan bisa mencapai puluhan juta sedangkan pajaknya hanya ratusan ribu per bulan,” kata salah satu warga Sidaurip Kecamatan Binangun yang tidak mau disebutkan namanya.
Saat Radarmas melakukan konfirmasi ke UPT Badan DPKAD Wilayah Kroya, memang ada pembayaran pajak dari tempat hiburan karaoke. Namun, pajak tersebut belum dihitung sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 atau Perda 18 Tahun 2010 tentang pajak daerah. Sayangnya, jumlah pajak juga hanya ratusan ribu.
“Kami memang belum bisa menerapkan hal itu. Sehingga pajak yang kami terima adalah pajak yang di bayar saja, jumlahnya memang ratusan ribu,” kata Solekhan, petugas UPT Badan DPKAD Wilayah Kroya.
Dia berharap kepada wajib pajak tempat hiburan karaoke semestinya membayar pajak 35 persen dari pembayaran pelanggan yang datang. Upaya sudah dilakukan namun belum juga sesuai dengan aturan yang ada.
“Ya kalau petugas kami narik seperti narik sumbangan atau ngemis. Padahal itu tugas dari negara untuk memungut pajak, tapi ya itu seperti orang ngemis. Bahkan kerap diperlakukan tidak semestinya oleh wajib pajak,” tambah Solehan.
Dibagian lain, banyak masyarakat yang berharap agar pemerintah menutup tempat karaoke yang sudah meresahkan. Bahkan, kerap menjadi tempat maksiat terselubung. Sehingga, itu akan meringankan pemerintah untuk menakan angka peradaran narkoba dan minuman keras.
“Karena itu lebih baik ditutup saja tempat karaokenya. Sudah malas bayar pajak bikin ganggu masyarakat lagi dan sarang peredaran narkoba lagi,” kata Fatoni (40) salah seorang warga.
Menurut dia salah satu yang dikhawatirkan masyarakat adalah dampak dari adanya karaoke. Bukan hanya soal gangguan rasa nyaman setiap malam, namun juga soal dampak dari banyaknya Pemandu Lagu yang berkeliaran dengan pakaian yang minim-minim.
“Wis pokoke nek nang sanding karaoke kaya tempat prostitusi (rasa-rasanya, kalau di sekitar tempat karaoke seperti di tempat prostitusi, red). Sudah pulangnya malam, sambil mabok dan bikin berisik,” bebernya. (yan/ttg)